Kronologis Penangkapan 2 Oknum Kemenag oleh Kejari Wajo

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kasus Dugaan Pungutan liar (Pungli) atas dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dilakukan oknum Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo memasuki babak baru.

Secara mengejutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo berhasil melakukan penangkapan terhadap oknum Kemenag Kabupaten Wajo yang berinisial MY dan W.

Keduanya berhasil diamankan saat hendak mengembalikan dana Pungli ke salah satu penerima bantuan tepatnya di Masjid Darussalam Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Pada hari Selasa 9 Maret 2021.

Dalam operasi itu pihak Kejari turut mengamankan barang bukti sebesar Rp12.500.000,- yang sempat disembunyikan di Toilet Masjid.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wajo Dermawan Wicaksono, SH saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Rabu (17/3/2021) menceritakan kronologis penangkapan tersebut.

“Sebenarnya jauh sebelum kami melakukan penangkapan, kami telah mendapat laporan yang mengarah ke oknum Kemenag Kabupaten Wajo. Kemudian terlebih dahulu kami melakukan penyelidikan yang sifatnya rahasia,” uajrnya.

Wicaksono menambahkan dari situlah mereka mendapat keterangan yang seolah-olah akan dilakukan pengembalian Dana pungli oleh oknum Kemenag Kabupaten Wajo ke beberapa penerima bantuan. Mendapati hal itu Pihaknya kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi pertemuan dan melakukan penggeledahan, serta mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.

“Atas adanya bukti permulaan yang cukup tersebut kami mengeluarkan penetapan tersangka berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Wajo pada Selasa tanggal 9 Maret 2021 kami menetapkan seorang tersangka atas nama (inisial) MY” jelasnya.

Wicaksono menambahkan lagi bahwa hingga saat ini mereka masih terus melakukan pengembangan serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo Achmad Arafat Arief Bulu, S.H,. MH menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka, MY kemudian telah ditahan di Rutan Kelas 2B Sengkang. Achmad menambahkan pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo. Dari penggeledahan itu timnya mengamankan Dokumen-dokumen yang nantinya digunakan sebagai petunjuk dalam pengembangan. Dia menegaskan keseriusannya dalam penanganan kasus ini.

“Kami dari bidang Intelijen akan terus mendukung teman-teman penyidik dari tindak Pidana khusus untuk terus mengungkap kasus tersebut, hingga akhirnya akan terkuak hasil yang diinginkan (bersama),” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 serta Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Primair

Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Subsidiair

Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri ataupenyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”(Tim Red)

Editor : Edi Prekendes 

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts