Wawancara Eksklusif dari Kejari Terkait Kasus Oknum Kemenag Wajo

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo semakin menarik rasa penasaran masyarakat.

Dari hari ke hari animo masyarakat untuk mengetahui perkembangan kasus itu semakin tinggi. Terlebih lagi ketika secara mengejutkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo berhasil menciduk dua orang oknum pegawai Kemenag.

Berdasarkan hal tersebut pada hari Rabu 17 Maret 2021 Tim Berita Wajo (WAJOTV) berkunjung ke Kejaksaan Negeri Wajo guna untuk mencari informasi terkait bagaimana perkembangan Kasus dugaan pungli tersebut.

Baca Juga : Kronologis Penangkapan 2 Oknum Kemenag oleh Kejari Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Eman Sulaiman, SH,. MH saat ditemui di ruangannya menceritakan secara singkat bagaimana proses penanganan yang dilakukan Instansinya terkait kasus tersebut. Menurut Kepala Kejari Wajo itu sejak tanggal 24 Februari 2021 pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Selanjutnya pada tanggal 9 Maret 2021 pihaknya melakukan penetapan tersangka serta perintah penyidikan terhadap salah seorang oknum Kemenag Kabupaten Wajo, dan ditindak lanjuti dengan Permintaan Persetujuan Penyitaan kepada Pengadilan Negeri Sengkang. Dari hal itu, pada hari Rabu 10 Maret 2021 mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo. Kepala Kejari Wajo itu menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Dia meyakini bahwa tidak mungkin korupsi itu dilakukan hanya oleh satu oknum saja.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wajo Dermawan Wicaksono menyampaikan Pihaknya sangat mengapresiasi semua pihak yang berperan baik secara langsung maupun tidak langsung terkait penanganan kasus ini.

Lebih lanjut Wicaksono menjelaskan bahwa pihaknya menduga proses pengembalian ini tidaklah serta merta akan dikembalikan ke semua penerima bantuan yang telah dimintai pungutan, akan tetapi hanya diprioritaskan kepada Lembaga-lembaga yang bersuara. Kasi Pidsus Kejari Wajo itu juga mensinyalir adanya dugaan dana yang disalah-peruntukan oleh oknum Kemenag kepada yang tidak berhak.

Terkait perkiraan berapa banyak total pungli yang dilakukan oleh oknum Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Dermawan Wicaksono menyampaikan hingga saat ini dia belum tahu pasti berapa jumlah total pada kasus itu. Namun dia meyakini bahwa dana yang diperoleh saat penangkapan hanyalah nominal kecil dari total dana yang diselewengakan oleh oknum Kemenag tersebut. Dia berharap kepada penerima bantuan agar membantu dan tidak menutup-nutupi perkara ini, agar supaya kasus ini bisa terungkap secara terang-menderang.

Begitupun halnya saat disinggung terkait dugaan keterlibatan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Wicaksono menjawab bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus menelusuri bukti keterlibatan pihak lain.

Di sisi lain Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo Achmad Arafat Arief Bulu, S.H,. MH menambahkan bahwa pihaknya sangat membutuhkan bantuan dari semua pihak. Dia juga mengharapkan terutama pihak yang merasa dirugikan agar bisa bersuara sehingga proses hukum yang dikehendaki bisa terlaksana sebagaimana mestinya.(Tim Red)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts