BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Kerja di Ruang Sidang Paripurna DPRD Wajo, Rabu (24/3/2021).
Rapat kerja tersebut dihadiri Ketua Komisi I, Anggota Komisi I, Kepala Kesbangpol Wajo, Kepala Inspektorat, Kepala PMD, Ketua LSM LAKI, dan sejumlah kepala desa.
Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Sat Res Polres Wajo terhadap oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Wajo, menjadi salah satu tema pembahasan dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga : Ott Melakukan Pemerasan 3 Oknum LSM Akhirnya Diamankan Polres Wajo
Ketua Komisi I DPRD Wajo, H. Ambo Mappassessu, mengatakan, salah satu agenda pembahasan hari ini, adalah meindaklanjuti aspirasi LSM LAKI beberapa waktu lalu, tentang sepak terjang oknum LSM dari luar Wajo, yang sudah meresahkan sejumlah kepala desa di Wajo.
“Hari ini kita akan bicarakan tindak lanjut aspirasi LSM LAKI, tentang LSM dari luar Wajo yang sering menakut-nakuti dan mengancam kepala desa. Dan hal ini ternyata sudah terbukti dengan adanya oknum LSM dari luar yang telah diamankan oleh Polisi karena diduga memeras kepala desa di Wajo,” ungkapnya.
Baca Juga : Aspirasi Diduga Oknum LSM dari Luar dan Dalam Wajo Resahkan Kepala Desa
Ketua DPC LSM LAKI Kabupaten Wajo Muhammad Marsose Gala mengatakan, aspirasi yang pernah disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu akhirnya terbukti dengan ditangkapnya 3 oknum LSM dari luar Wajo yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala desa.
“Apa yang kami aspirasikan sudah terbukti, ada oknum LSM dari luar Wajo yang kerjanya hanya melakukan teror dan mengancam kepala desa.”
Dengan tertangkapnya oknum LSM tersebut, kata Marsose, membuktikan jika memang ada LSM dari luar Wajo yang selalu mendatangi dan menakut-nakuti kepala desa.
Adanya laporan dari salah satu oknum LSM, lanjut Marsose, terhadap 97 kepala desa di Wajo, menjadi bahan untuk meneror kepala desa.
“Aspirasi ketua LSM LAKI telah terbukti dengan tertangkapnya 3 oknum LSM dari Jeneponto oleh Polisi di Terminal Calaccu, Sengkang,” ujar mantan Wartawan Palopo Pos
Baca Juga : Tiga Oknum LSM yang Terjaring Ott Dilepaskan Polres Wajo
Alamsyah mengakui jika belum ada regulasi yang mengatur kinerja LSM lintas daerah, olehnya itu dia mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk menerbitkan regulasinya.
Katanya, sudah banyak kejadian, LSM dari luar daerah yang ditangkap karena kasus dugaan pemerasan, seperti yang terjadi di Sinjai dan Bone.
“Kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Sinjai dan Bone, pelakunya adalah LSM dari luar daerah, terakhir kemarin di Wajo, oknum LSM dari Jeneponto,” jelasnya mantan kepala BPBD Wajo ini.
Sekedar diketahui, Polres Wajo berhasil menangkap 3 oknum LSM pada Senin (22/3/2021), namun kemudian ketiganya dilepas karena tidak memenuhi KUHAP dan LSM tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dua hari setelahnya. (Adv. Humas DPRD Wajo)
Editor : Edi Prekendes