BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Tiga orang oknum LSM yang diamankan Sat Reskrim Polres Wajo kemarin (Senin 22/3/2021) atas kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kades di Kabupaten Wajo sekarang bisa ”bernafas lega”.
Lantaran, usai menjalani pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Wajo ke 3 orang oknum LSM itu dikabarkan tidak tahan alias telah dipulangkan.
Kabar tersebut dibenarkan, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga : OTT Melakukan Pemerasan, Tiga Oknum LSM Akhirnya Diamankan Polres Wajo
Menurut AKBP Muhammad Islam, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku karena pertimbangan penyidik dengan alasan telah memenuhi pasal KUHAP dan lembaga LSM itu resmi terdaftar di Kemenkumham.
“Ia jelas kedudukannya dan mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak melarikan diri dan untuk barang bukti kita sita semua,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui tiga orang oknum LSM yang ditangkap barang bukti yang diamankan berupa uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 89 lembar senilai Rp 8.900.000 juta, 4 unit hp ,1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil Agya warna silver no.pol DD 1723 TJ.(Tim Red)
Editor : Edi Prekendes