BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Perwakilan masyarakat dari Desa Patila bersama dengan Pelita Hukum Independen (PHI) melakukan aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Wajo terkait Hasil Lelang ex ornament Lapaccecci, Kamis (25/3/2021).
Aspirasi itu diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Ir. H. Sudirman Meru, anggota Komisi II Drs. Andi Bakti Werang, dan anggota Komisi IV Mursalin, SE, serta turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Wajo, dan Camat Pammana.
Pada kesempatan itu para peserta Aspirasi serentak memprotes terkait perubahan tata tertib baru yang meniadakan kehadiran instansi terkait pada aspirasi.
Penanggungjawab aspirasi H. Ahsanul Hak Nawawi menyampaikan apa yang diterapkan DPRD Kabupaten Wajo saat ini merupakan kemunduran dari apa yang telah dicapai dari Aspirasi-aspirasi sebelumnya.
Ahsanul Hak Nawawi juga menyoroti sikap panitia lelang yang menyalahi aturannya sendiri yakni membuka ulang lelang yang telah dimenangkan salah satu pihak. Padahal menurutnya sangat jelas Bupati Wajo sangat tegas dalam menaati aturan.
“Saya sangat salut dengan Pak Bupati yang ingin amanah, namun sayang pelaksana lapangan jauh api dari panggang,” ungkapnya.
Mantan anggota DPRD Fraksi Golkar itu menuntut Pemerintah Daerah serta anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk membatalkan hasil lelang yang tidak sah itu, dan memenangkan pemenang sebelumnya yang telah sesuai prosedur. Dia menegaskan pihaknya akan tetap menguasai rawa Lapaccecci jika permintaannya tidak terpenuhi.
“Sebelum ada keputusan saya akan tetap menguasai secara fisik rawa Lapaccecci dengan anggota saya, tidak akan saya biarkan orang masuk di situ,” tegasnya.
Lebih lanjut Ahsanul Hak Nawawi mengungkapkan jika tuntunnya tidak terpenuhi pihaknya siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hal itu ditanggapi oleh salah satu penerima aspirasi Drs. Andi Bakti Werang yang meminta Dokumen-dokumen dari pelelalangan tersebut di rapat tindak lanjut mendatang.
“Yang saya butuhkan sekarang adalah dokumen-dokumen (lelang), karena yang namanya dokumen itu tidak boleh dirubah. Apabila (waktu lelang) bisa terus-menerus dirubah sampai kiamat pun (lelangnya) tidak akan selesai,” ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan Ahsanul Hak Nawawi, Ketua PHI Sudirman, S.H, M.H juga mengkritik perubahan regulasi penerimaan aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Wajo.
“PHI mengkritik tajam Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo atas kemunduran regulasi penerimaan aspirasi yang dulunya bisa mempertemukan instansi dengan aspirator,” tegasnya.
Menyoal Pelelangan Eks-ornament Lapaccecci Sudiman menjelaskan jadwal lelang seharusnya telah menjadi aturan normatif suatu lelang. Apabila sudah ada jadwal pendaftaran dan penutupan serta peserta lelang, itu tidak boleh diganggu gugat lagi apapun konsekuensinya. Dia juga menyayangkan sikap salah satu oknum anggota DPRD yang turut hadir pada acara lelang itu namun hanya membiarkan pelanggaran aturan itu terjadi begitu saja.
“Seharusnya karena ada seorang anggota DPRD hadir di pelelangan, di saat ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh panitia lelang, seharusnya kami tidak perlu hadir di tempat ini. Karena apabila tugasnya difungsikan seharusnya anggota DPRD yang hadir saat itu bisa langsung menegur, dan menindaklanjuti sendiri hal ini,” jelasnya.
Begitupun halnya dengan anggota PHI lainnya, Kadir Nongko mengungkapkan bahwa dia sangat sedih dengan perubahan regulasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo. Dia menambahkan telah melihat banyaknya kasus yang sudah diselesaikan di aspirasi dengan tata tertib yang lama, namun sayang regulasi itu dirubah oleh pimpinan DPRD yang terhormat tanpa adanya pertimbangan yang jelas.
Terkait kasus yang diaspirasikan, Kadir menyebut pihaknya telah melakukan survey di lokasi yang dimaksudkan. Dia menyebut jika hal ini dibiarkan akan rawan menimbulkan konflik.
“Kami sudah turun ke lokasi, dari pantauan kami jika ini dibiarkan bisa-bisa memicu pertikaian pak. Jadi pertanyaannya sekarang apakah pemerintah menginginkan hal itu?” Terangnya.
Camat Pammana Junisatri Rasyid, S.STP yang ditemui setelah kegiatan mengaku mengapresiasi aspirasi tersebut. Dia menambahkan bahwa pihaknya mengharapkan dengan adanya aspirasi ini, DPRD Kabupaten Wajo bisa memberikan keputusan akhir serta solusi atas masalah itu.
“Kami merespon baik terkait aspirasi ini karena memang ada satu pihak yang merasa ada ketidakadilan dalam proses pelelangan. Mudah-mudahan dengan adanya aspirasi ini wakil rakyat kita yang ada di DPRD bisa mencarikan solusi,” tandasnya.
Di sisi lain Ketua Tim Penerima Aspirasi Ir. H. Sudirman Meru menjelaskan, dari apa yang disampaikan aspirator didapati indikasi bahwa ada suatu proses yang tidak lasim terjadi yaitu proses pelelangan yang telah ditutup kemudian dibuka kembali. Diapun berharap semoga pimpinan DPRD bisa secepatnya mengambil keputusan tindak lanjut sebagaimana harapan dari aspirator.
“Berdasarkan tata tertib (baru) kami hanya menerima aspirasi, nanti tindak lanjutnya di komisi terkait. Mudah-mudahan pimpinan cepat merekomendasikan kepada kami selaku Komisi II untuk melakukan tindak lanjut, sebagaimana harapan dari para aspirator,” pungkasnya. (Red.Adv)
Editor : Edi Prekendes