BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Setelah 1 bulan lamanya buron, akhirnya AA(47th/lk) tak berkutik saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo, Jumat (26/3/2021).
Berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap GA (47th/lk) akibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 1 sachet shabu. GA yang diintrogasi menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari AA dengan cara membeli seharga Rp. 400.000.
Mendapati informasi itu pihak Kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan AA yang telah lama menjadi incaran.
” Kami sudah melakukan pencarian secara intensif namun kami tidak menemukan AA (47) tidak memperlihatkan itikad baik untuk menyerahkan diri, sehinggah kami terbitkan DPO atas nama tersebut,” Ujar AKP Mustari, S.Sos Kasat Res Narkoba saat memberikan keterangan ke awak media.
Lihat Video : Polres Wajo Menangkap Pengedar dan Pengguna Narkotika (Part.1)
Mustari melanjutkan, pada hari Sabtu (13/2/2021) terjadi penangkapan terhadap tersangka SR atas tindak pidana yang sama dan kembali menunjuk ke AA sebagai pemberi narkotika jenis shabu tersebut namun melalui modus yang berbeda yakni melalui perantara istrinya sendiri yakni tersangka DM.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap lelaki Suparjo Rustam kami langsung melakukan pengembangan namun kami hanya menemukan istri AA ayakni DM,” tegas Mustari
Melalui serangkaian penyelidikan lokasi, lelaki Andi Awal(47) berhasil ditemukan sehinggah Sat Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP. Mustari, S.Sos langsung melakukan penangkapan terhadap DPO lelaki AA di Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo dan ditangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) sachet narkotika jenis shabu, 13 (tiga belas) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) set alat hisap.
Baca Juga : Polres Wajo Menangkap Pengedar dan Pengguna Narkotika
Pada saat akan meninggalkan lokasi penangkapan tiba-tiba tanpa diduga datang seorang bernama AE (lk) menggunakan sepeda motor yang telah lama menjadi target Pihak Kepolisian. Melihat anggota Kepolisian AE langsung melarikan diri, sehingga langsung dilakukan pengejaran, setelah diamankan ia pun digeladah. Di tangan AE polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet narkotika jenis shabu.
“Alhamdulillah, setelah melakukan pencarian secara intensif akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap AA dan beruntungnya kami juga berhasil melakukan penangkapan terhadap AE,”
Untuk kedua tersangka diancam dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).(SS)
Editor : Edi Prekendes