BERITAWAJO.ID, PITUMPANUA – Tak butuh waktu lama Rahmat (35), pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi asal Polres Selayar di Desa Bulusiwa Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo ditangkap tim reaksi cepat Polsek Urban Pitumpanua.
Rahmat diringkus bersama istrinya Mardawati (41) Selasa 30 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 Wita, di daerah perbatasan Palopo tepatnya di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Jasman Parudik menyebutkan, penangkapan pelaku berkat hasil kerja Tim Reaksi Cepat Polsek Pitumpanua dan Jatanras Polres Wajo dengan Polres Luwu dan Palopo.
“Pelaku sempat melarikan diri menuju arah Palopo, namun dia ditangkap bersama istrinya di Bua wilayah Polres Luwu,” kata Jasman.
Baca Juga : Ketahuan Jual Mobil Bodong Rahmat Aniaya Oknum Polisi
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi berpangkat Bripka MT yang bertugas di Polres Selayar dianiaya oleh Pelaku Rahmat saat hendak menjemput mobil yang baru dibeli di Kota Sengkang, dijemput di Pelabuhan Bangsalae Siwa.
Namun belakangan diketahui ternyata mobil Honda Jazz yang dibeli tersebut ternyata bermasalah alias bodong, sehingga mobil tersebut diamankan langsung diamankan ole Kanit Reskrim Polsek Pitumpanua setiba di Pelabuhan Siwa.

Saat diminta untuk ke Polsek untuk memberikan keterangan, pelaku berdalih akan menyusul bersama MT yang juga merupakan anggota Kepolisian. Namun saat keduanya dalam perjalanan ke Polsek Pitumpanua, mobil pelaku justru berbelok ke arah sebaliknya. Saat itulah MT dianiaya oleh pelaku.
“Pelaku menganiaya di dekat Masjid Bulusiwa. Dimana korban saat itu diturunkan dari mobil lalu dipukul beberapa kali pada bagian kepala dan lengan menggunakan balok,” terangnya.
Tidak hanya menganiaya, pelaku juga merampas tas korban yang berisikan uang tunai sekitar RP 60 juta, 1 lembar BPKB mobil, 1 BPKB motor dan satu buah HP.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mantan Kapolsek Pammana ini menuturkan pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Wajo.
“Pelaku sudah dibawa ke Makopolres Wajo. Pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan tapi juga dijerat pasal 365 KUHP Subs 351 KUHP tentang kasus pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.(Rilis.Red)
Editor : Edi Prekendes