BERITAWAJO.ID, PITUMPANUA – Seorang anggota Polisi berinisial MT mengalami tindak penganiayaan di Desa Bulusiwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Senin 29 Maret 2021.
Korban yang berpangkat Bripka ini diketahui bertugas di Polres Selayar, sementara pelaku bernama Rahmat (35) adalah warga asal Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Jasman Parudik yang ditanyai prihal kejadian tersebut menjawab, kronologi peristawa itu berawal dari pelaku dan korban bersama-sama ke Sengkang untuk pemberian tanda jadi atas pembelian sebuah mobil Honda Jazz warna Hitam DD 444 XY (plat gantung)/plat asli DD 1125 ER, sebelum mobil tersebut didatangkan.
“Korban MT ini membeli mobil Honda Jas dengan harga Rp 50 juta, di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo. Setelah transaksi dan uang pun diterima oleh pelaku, mereka pun sepakat untuk menjemput mobil tersebut di Pelabuhan Bangsala’e” ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, pelaku dan korban sama-sama ke Pelabuhan Siwa untuk menjemput mobil tersebut. Namun belakangan mobil tersebut ternyata bermasalah. Hal itu diketahui setelah Kanit Reskrim Polsek Pitumpanua, Iptu M Hatta, mendapat telpon dari Kasat Reskrim Polres Wajo bahwa ada pengaduan dari Polda terkait dengan mobil tersebut yang diduga posisinya sekarang berada di pelabuhan. anggotanya pun langsung ke Pelabuhan dan mengamankan mobil tersebut, sekitar pukul 17.40 Wita.
“Setelah mobil diamankan di kantor, kita lalu menghubungi MT agar ikut ke kantor membicarakan hal tersebut. Namun, dia menolak dan mengatakan nanti sama-sama datang dengan pelaku” jelasnya.
“Tak lama setelahnya, sekitar pukul 17.50 Wita, MT akhirnya datang ke kantor dalam keadaan luka berdarah pada bagian kepala melaporkan tentang penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku,” tambahnya.
Lanjut Jasman, berdasarkan laporan MT saat dalam perjalanan pelaku tiba-tiba membelokkan mobilnya ke arah Buriko. Tak lama kemudian pelaku menghentikan mobil dan melakukan penganiayaan.
“Pelaku menganiaya di dekat Masjid Bulusiwa. Dimana korban saat itu diturunkan dari mobil lalu dipukul beberapa kali pada bagian kepala dan lengan menggunakan balok,” terangnya.
Tidak hanya menganiaya, tambahnya, Pelaku juga mengambil tas korban yang berisikan uang tunai sekitar RP 60 juta, 1 lembar BPKB mobil, 1 BPKB motor dan satu buah HP.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan dirawat di RSU Siwa dan mengalami Kerugian sekitar kurang lebih sebesar Rp 65 juta.(Rilis.Red)
Editor : Edi Prekendes