BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Rahmat ke salah satu oknum Kepolisian berinisial MT pada Senin 29 Maret 2021 menuai tanggapan dari salah satu pihak yang termuat yakni Idawaty Rahmat yang merupakan Istri Rahmat.
Idawaty yang saat kejadian tersebut turut menyaksikan langsung bagaimana proses rangkaian peristiwa itu terjadi sangat menyayangkan berita yang saat ini beredar luas. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu diketahui dan diluruskan.
Baca Juga : Ketahuan Jual Mobil Bodong Rahmat Aniaya Oknum Polisi
Istri Rahmat itu menuturkan bahwa perlu dipahami, bahwa kedatangan dia dan suaminya untuk bertranksaksi dengan MT, merupakan permohonan langsung dari MT sendiri. Bahkan MT meminta agar mobil tersebut bisa secepatnya dijual kembali kepadanya.
.
“Setahu saya pak sebelum kami ke sini, MT sudah sepakat dengan suami saya bertransaksi Mobil Honda Jazz itu. Bahkan dia memohon Mobil itu diantarkan sebelum hari Rabu ini. Sampai-sampai ada satu kenalan suami saya turut memohon untuk membantu MT,” ujar Idawaty saat bertemu dengan Tim Berita Wajo (WAJO TV) pada Kamis, 1 April 2021.
Idawaty kemudian menyangkal jika pihaknya disebut membawa lari uang senilai 60 juta rupiah seperti yang ramai diberitakan. Namun dia membenarkan jika di dalam tas yang dimaksud memang terdapat dua buah BPKB.
“Jadi begini perlu saya luruskan sedikit, sebelum kami berangkat, MT dengan suami saya telah sepakat bahwa kami akan diberi uang sebanyak 50 juta sebagai tanda jadi dari jual-beli mobil Honda Jazz ini. Saat bertemu di tempat perjanjian, perlu di garis bawahi bahwa MT sendirilah yang mengirim uang senilai 50 juta rupiah itu (via transfer),” jelasnya.
“Kemudian perlu diketahui, suami saya mengambil tas tersebut sebagai reaksi kekesalan karena dia merasa dibohongi oleh MT. Tas itupun suami saya peroleh setelah dia (MT) tiba-tiba melompat keluar dari mobil. Saya juga perlu meluruskan bahwa setelah saya periksa isi tas MT benar ada 2 BPKB di sana, namun hanya ada uang tunai senilai 10 juta rupiah di tas tersebut. Jadi jika diberitakan saya melarikan uang senilai 60 juta relevansinya di mana? Kemudian kalau uang yang ditransfer MT (atas kesepakatan bersama) itu, apa bisa disebut merampas,” tambahnya.
Baca Juga : Aniaya Anggota Kepolisian Rahmat Warga Kolut Terancam 15 Tahun Penjara
Idawaty juga menyoroti terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya kepada MT. Istri Rahmat itu menilai tindakan suaminya hanyalah merupakan pembelaan diri setelah dicekik oleh MT. Dia juga membantah terkait tudingan yang mengatakan bahwa dirinya memegangi MT dan ikut menganiayanya. Bahkan Idawaty menyebut dialah yang menghentikan suaminya saat MT tersungkur setelah dipukul.
“Sebenarnya begini, awalnya perebutan tas di dalam mobil, karena si MT ini mau melompat (dari) dalam mobil, sampai ditarik tasnya sama suami saya begini (sambil memperagakan). Tasnya putus, lompatlah dia lari. Mobil pun dihentikan untuk mengejar MT, didapatlah (MT) di rumah penduduk,” terangnya.
” Pas ketemu di situ, menurut suamiku dia langsung dicekik lehernya (oleh MT) begini (sambil memperagakan) sampai keluar lidahnya. Nanti dia ada sadar sedikit ditinjulah perutnya, dia (MT) langsung tersungkur duduk. (Pada saat itu) pas di sampingnya ada balok, spontanlah suami saya ambil balok itu memukul kepalanya. Tapi setelah saya datang, (MT) masih mau dipukul, langsung saya tahan tangan suami saya, (saya mengatakan ke suami saya) sudahmi pukul orang, mending sekarang kita pulang,” pungkasnya.(Tim Red)
Editor : Edi Prekendes