BERITAWAJO.ID – Volume kendaraan yang semakin naik tiap tahun membuat resah masyarakat khususnya pada lahan parkir di tempat umum. Lahan parkir di kabupaten Wajo belum bisa mengakomodir volume kendaraan yang terus meningkat yang sering mengakibatkan kemacetan karena kendaraan yang terparkir tidak terbendung lagi. Hal itu direspon oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB).
Banyaknya keluhan terkait pelayanan Parkir disejumlah tempat di wilayah Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, AMIWB memilih gerakan aspirasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat di Jl. Rusa pada hari Senin 5 Juli 2021.
Aspirasi AMIWB diterima oleh H Ambo Mappasessu (Fraksi Hanura) dan Andi Merly Iswita (Fraksi PAN) dan dari Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Koordinator aspirasi dari AMIWB, Muhammad Faisal menilai pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo belum profesional, terlihat dari kinerjanya yang hanya mengedapankan pemasukan dan lepas tangan atas pelayanan dan keamanan kendaraan pemarkir. Hal itu bukan omongan belaka terlihat banyaknya kejadian pencurian helm ataupun kendaraan yang dengan gampangnya pengelola merasa tidak ada beban tanggungjawab.
Selain itu AMIWB juga melihat adanya oknum diluar dari Dishub Kabupaten Wajo yang melakukan Parkir, dan pihak AMIWB juga mendorong Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan pembentukan Perusahaan Daerah (PD) yang mengkhususkan Parkir agar kemananan konsumen betul-betul terjaga.
“Bagaimana misalnya jika ada oknum yang bekerjasama dengan Orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan dengan mudahnya pengelola parkir mengatakan kami tidak bertanggungjawab, kan yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Bang Ical
Sementara pihak Kasi Terminal Dishub Kabupaten Wajo, Andi Nur Akbar yang menghadiri penerimaan aspirasi tersebut menjawab tudingan dan solusi yang diberikan oleh aspirator di ruang aspirasi tersebut menyampaikan bahwa regulasi yang dipedomani tidak mengatur persoalan ganti rugi ketika terjadi masalah
“Memang dalam Perda nomor 23 tidak menjelaskan terkait jaminan seperti yang dimaksud jika terjadi kehilangan barang untuk ganti rugi”
Sejauh ini pihak Dishub Kabupaten Wajo mengaku sudah mengambil alih sebagian pengelolaan parkir, dan yang belum menjadi kewenangannya yakni dalam area Pasar Sentral, Rumah Tua, RS Prima Husada dan RSUD Lamaddukelleng yang sudah dipihak ketigakan. Tetapi kami masih akan berusaha profesional dalam pengelolaan parkir.
Dalam pembentukan PD Parkir yang telah dilakukan penelitian belum bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan biaya operasional dan pemasukan, namun kita akan terus berbenah apa yang menjadi kekurangan,” kata Andi Akbar.
Andi Akbar menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk yang menyimpang di lapangan atau melaporkan langsung di Pos Pegaduan Dishub di Jl Station Sengkang.
Penerima aspirasi H Ambo Mappasessu menyampaikan terima kasih kepada AMIWB yang datang menyampaikan aspirasi untuk berpartisipasi dalam membangun daerah.
Namun segala apa yang sudah disampaikan oleh aspirator akan diteruskan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo untuk direkomendasikan agar ditindaklanjuti oleh komisi yang bermitra dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo.
“Pembentukan Perusahaan Daerah parkir dan Peraturan Daerah perlu dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam serta biaya besar sehingga kami menyarankan hal ini diakomodir melalui Peraturan Bupati (Perbup),” tutupnya.(Red.Adv. Humas DPRD Wajo)
Editor : Edi Prekendes