BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Asse’ korban kecelakaan lalu lintas yang menderita cacat seumur hidup menerima bantuan dari At-Taubah Peduli, sabtu, 11 September 2021.
Santunan yang diterima yang diberikan kepada Asse itu sebesar Rp500.000 yang diwakilkan pemberiannya oleh tim Wajo TV.
Nantinya, Asse yang kini tidak bisa bekerja lagi setelah pergelangan kakinya harus diamputasi akan rutin menjadi penerima santunan bulanan di At-Taubah Peduli.
Sekedar diketahui bersama, Asse harus rela kehilangan kakinya setelah dia bersama istrinya menjadi korban tabrak lari mobil truck saat berboncengan, dijalan poros Sengkang-Siwa, Dusun Lacori, Desa Towalida, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Pada hari Jumat Tanggal 15 Mei 2020. Akibatnya kini Asse beserta keluarganya harus bergantung pada istri dan anaknya bekerja mencari nafkah.
Saat Asse ditemui di kediamannya tepatnya di Tanjongnge, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo pihak keluarga sempat menyinggung mengenai asuransi Jasa Raharja yang harusnya mereka terima. Pihaknya mengaku sampai saat ini, mereka cuma menerima santunan sebesar 13 juta rupiah dari Jasa Raharja, itupun diperolehnya hanya sebatas biaya pengobatan di RSUD Lammaddukkelleng Sengkang pada saat mengalami kecelakaan tersebut.
Pihak keluarga Asse menerangkan bahwa Asse sebenarnya dijanji akan kembali diberikan santunan 320 hari setelah hari nahas yang menimpanya, namun hingga kini santunan tersebut tak kunjung datang.
“Sampai sekarang bantuan yang dulu dijanjikan oleh pihak Jasa Raharja masih belum ada lagi pak, padahal mereka dulu janji akan kasih bantuan lagi kalau sudah cukukp 320 hari. Tapi tidak tahu kenapa sampai sekarang masih belum ada informasinya, mungkin tidak jadi ya pak,” ujar istri Asse’ saat ditanya oleh pihak Wajo Tv.
Padahal jika merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, ataupun udara: korban yang menderita cacat seumur hidup harusnya menerima santunan sebesar maksimal 50 juta rupiah.
Penulis: Sulaiman Saputra
Editor : Edi Prekendes