BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Pemerintah Kabupaten Wajo terus menggenjot pembangunan Ruang Terbuka Hijau terbaru di Jl. H. Andi Ninnong Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Ruang Terbuka Hijau (RTH) menggunakan lahan terminal callaccu yang dibangun pada masa pemerintahan H. Andi Asmidin Mantan Bupati Wajo.
Pembangunan tersebut memberikan PR kepada pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Wajo untuk lebih bekerja keras dalam mensosialisasikan dan memberikan arahan kepada mobil angkutan umum yang sedang berkeliaran di sekitar RTH yang sedang dibangun, Rabu 29 September 2021.
Andi Hasanuddin, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan telah berupaya memberikan himbauan kepada sopir angkutan umum bersama Kasat Lantas Polres Wajo demi ketertiban lalu lintas dan tidak terganggunya pembangun RTH Callaccu.
“Bersama jajaran Satlantas dan dinas perhungan telah turun langsung menghimbau secara persuasif kepada pengemudi agar tidak membuat terminal bayangan” jelasnya
Tidak hanya sampai disitu, DISHUB telah memasang rambu lalu lintas “dilarang parkir” pada kawasan RTH dan bagian yang lain yang biasa digunakan sebagai lahan terminal bayangan. Untuk memaksimalkan kerja tersebut DISHUB dan SATLANTAS telah membentuk tim agar penegakan aturan yang telah dibuat bisa di laksanakan secara maksimal.
“Kami akan terus menindaki para pengemudi yang masih terus main Kucing-kucingan”
Andi Hasanuddin pun berharap agar aturan tersebut dilaksanakan oleh pengemudi dan fungsi terminal yang mengangkut dan menurunkan para penumpang dari mobil angkutan.
Di tempat terpisah, AKP. Hasanang, SH juga menyampaikan hal yang sama mengenai penertipan Sopir yang membuat terminal bayangan. Menurutnya terminal bayangan atau mobil yang mangkal dibagian RTH akan sangat mengganggu jika tidak ditindak. Sebab akan mengganggu masyarakat yang sedang berolahraga nantinya makanya disarankan untuk tertib dan kembali ke terminal yang telah disediakan.
“Fungsi Terminal harus kembali agar anggaran yang banyak itu tidak Sia-sia” ucapnya
Hadirnya rambu lalu lintas “dilarang parkir” sangat membantu untuk menertibkan para pengemudi yang masih nakal. Himbauan pun akan terus dilaksanakan selama 1 bulan setelah pemasangan rambu.
“Satu bulan setelah pemasangam akan kami tindak dengan menilang para pengemudi yang masih ada disitu dan anggota nanti tetap patroli bagian di situ” jelasnya.(Red)
Editor : Edi Prekendes