BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Pemutusan kontrak pembangunan Pasar Tempe, Kabupaten Wajo yang akan dilakukan hari ini, Rabu 24 November 2021, oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo.
Bupati Wajo, H. Amran Mahmud yang ditemui saat menghadiri Turnamen Bulutangkis PWI Cup 3, Selasa 23 November 2021, di GOR Sallo Mall, membenarkan adanya kebijakan Kementerian PUPR untuk melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Tempe dengan pihak kontraktor.
Baca Juga : Putus Kontrak, Proyek Pembangunan Pasar Tempe Mangkrak di Wajo
Menurut Orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini, pemutusan kontrak diketahuinya melalui surat yang dikirimkan oleh Kementerian PUPR melalui Kepala Balai Prasarana Wilayah Sulsel.
Dia menyebut, bahwa keputusan itu adalah kewenangan penuh dari Kementerian PUPR, Pemerintah Kabupaten Wajo hanya penerima manfaat dari proyek tersebut.
Sehingga, lanjutnya, Pemkab Wajo tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi, termasuk rencana PUPR melakukan pelelangan ulang.
“Kami hanya penerima manfaat dari proyek ini, kewenangan ada pada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR. Kebijakan pemutusan kontrak, tidak kami masuki, karena ada SOP dan ada yang berkewenangan melakukan pengawasan,” jelasnya.
Ketua IPHI Kabupaten Wajo ini, berharap, agar pembangunan Pasar Tempe ini tetap berjalan dan secepatnya berlanjut pekerjaannya, agar tidak terbengkalai,sehingga dapat dinikmati masyarakat Wajo.
Katanya, Pemkab Wajo tetap berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan wilayah Pasar Tempe, setelah tidak ada lagi aktivitas pasca pemutusan kontrak dengan kontraktor.
Amran Mahmud mengaku, sudah menugaskan Sekda Wajo untuk mengkomunikasikan masalah ini dengan Balai Prasarana Pemukiman Sulsel.
“Saya sudah perintahkan ibu Sekda untuk segera mengkomunikasikan masalah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah mengirimkan surat kepada Bupati Wajo, tertanggal 16 November 2021 dengan nomor, Pw 0202-cb29/1573, prihal Informasi Permakluman Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Tempe.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, Dr. Ir. H. Ahmad Asiri, M.Si.
Dalam surat disebutkan, bahwa pemutusan kontrak adalah tindak lanjut dari Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melalui surat Inspektur Jenderal Nomor, PWp 0101-lj/1076, tanggal 14 September 2021. Serta surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor PW.0202-Dc/1770 Tanggal 8 November 2021.
Sebagaimana yang disampaikan dalam isi suratnya, bahwa kegiatan Pembangunan Pasar Tempe, Sengkang Kabupaten Wajo, diinstruksikan untuk dilakukan pemutusan kontrak.
Pemutusan kontrak ini akan di lakukan pada tanggal 24 November 2021. Terkait kelanjutan pembanguan Pasar Tempe, Kabupaten Wajo, dijelaskan dalam surat bahwa masih perlu waktu untuk dilakukan proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, dan mengharapkan kepada Bupati Wajo untuk memerintahkan SKPD terkait dalam hal pengamanan lokasi tersebut.
Sumber : Media Bahana
Editor : Edi Prekendes