BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Dalam perjalannya, proses pembangunan pasar berspesifikasi Bangunan Gedung Hijau pertama di Indonesia Timur dan digadang-gadang menjadi percontohan nasional ini memang mengalami banyak kejanggalan.
Diantaranya adalah proses Mutual Check atau MC 0 yang waktunya jauh dari tanggak kontrak yang telah ditetapkan. Dimana seharusnya MC 0 dilakukan seminggu setelah penandatanganan kontrak.
“Berdasarkan hemat kami, proses MC 0 itu harus dilakukan diawal, dimana dalam proses itu harus menyatukan visi perencana kepada kontraktor yang menggambarkan bentuk akhir dari hasil perencanaan itu di lokasi pembangunan kepada kontraktor,” Kata Muhammad Ansar, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Putus Kontrak, Proyek Pembangunan Pasar Tempe Mangkrak di Wajo
Masalah selanjutnya adalah adanya laporan kepada pihak kepolisian tentang legalitas tanah timbunan yang digunakan dalam proyek pembangunan Pasar Tempe yang disebut ilegal. Pihak kepolisian pun hingga kini masih menelusuri aduan tersebut.
“Sejak awal kami menduga proyek ini sarat masalah, mulai dari tendernya, penggunaan materialnya hingga Amdal Lalinnya,” jelas Ansar.
Masalah berikutnya yang kemudian mencuat adalah adanya permasalahan mutu beton pada pekerjaan pondasi, yang berdasarkan hasil penelusuran, bahwa pihak Sucofindo menjamin bahwa mutu beton pondasi tersebut telah layak. Setelah itu, ditemukan fakta bahwa permasalahan tentang mutu beton kembali terjadi pada pekerjaan kolom Pasar Tempe.
“Seharusnya mutu beton yang berasal dari kontraktor yang sama dan menggunakan material yang sama hingga metode pekerjaan yang sama harusnya memiliki kualitas beton yang relatif sama. Kan aneh, kok beton pondasi dinyatakan layak oleh Sucofindo sedangakan beton kolom harus dibongkar karena tidak memenuhi spesifikasi, ini kan yang kerja semuanya sama,” Ansar menjelaskan.
Baca Juga : Karut-marut Proyek Pembangunan Pasar Tempe di Wajo
Permasalah-permasalahan inilah yang kemudian menyebabkan molornya pengerjaan proyek pembangunan Pasar Tempe karena tidak adanya ketegasan dari pihak-pihak terkait sehingga terjadinya Show Cause Meeting (SCM) I, II dan III yang menjerat pihak pelaksana pekerjaan.
“Ini semua akan jelas setelah SCM III tanggal 16 November, sesuai dengan kata Kepala BPPW Ahmad Asiri,” tutup Ansar.
Sumber : Liputan6.com
Editor : Edi Prekendes