BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kembali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi dari masyarakat Desa Paselloreng untuk menutut tindak lanjut aspirasi tanggal 28 Juni 2022. Diterima di ruangan paripurna mini Gedung DPRD Kabupaten Wajo. Senin,01/08/2022.
Aspirasi diterima Ketua DPRD Kabupaten Wajo H. Andi Muh. Alauddin Palaguna, Anggota DPRD Kabupaten Wajo Asri Jaya A Latif, Ketua Komisi II H.Ambo Mappasessu, Mustarin dan Arga Prasetya Ashar.
Melalui kordinator aspirasinya Haedar, menyampaikan aapirasi yaitu tuntutan masyarakat Paseloreng, menuntut tidak lanjut aspirasi tanggal 28 Juni 2022 di Kantor ATR BPN Kabupaten Wajo, untuk melakukan verifikasi ulang terkait bidang tanah yang akan dibebaskan. Kedua menuntut informasi pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wajo terkait tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Wajo.
Ketiga masyarakat menuntut diberikan data secara resmi dari pihak berwenang berupa peta global wilayah yang masuk sebagai areal genangan maupun grennbelt pada lahan bendungan paseloreng, data ini sangat penting informasinya bagi masyarakat untuk memastikan diatas obejek tanah ,Keempat mencopot aparatur kantor ATR BPN yang menutup akses informasi berupa peta global yang mencakup letak bidang tanah , jumlah dan luas bidang serta nama- nama penerima pembebasan lahan bendungan Paseloreng
Ketua Tim penerima aspirasi Asri Jaya A Latif, bahwa benar sudah di RDP kan di DPRD Kabupaten Wajo.
Sementara Anggota Komisi III Arga Prasetya, juga mengatalan hal senada bahwa sudah dirapatkan, mungkin masyarakat datang mempertanyakan sampai dimana Pol Up nya, untuk pendampingan ke Balai Pompengan tapi sampai saat ini belum ada balasan, tuturnya
“Arga juga menjelaskan bahwa sudah jelas poinnya termasuk peta glogal dan masalah di 42 hektar. Dan masyakarat datang mempertanyakan sudah sampai dimana pol upp surat bupati dañ kalau sudah ada jawaban siap menemani warga ke Balai Pompengan Jeneberang.
“Kita sudah ada balasan dari Balai Pompemgam Jeneberang untuk datang besok Jam 13.00 wita .Nanti saya kordinasikan siapa dari Komisi III yang bisa mendampingi warga ke Balai Pompengan Jeneberang,”kata Arga Prasetya
Asri Jaya A Latif bahwa DPRD Kabupaten Wajo membantu masyarakat melakukan berbagai upaya supaya apa yang menjadi hak masyarakat bisa terwujud, tuturnya
Sementara Ketua Komisi I H. Ambo Mappasessu yang juga ikut sebagai tim penerima aspirasi menindak lanjuti dan memperjuangkan walau buka mitra kerjanya tapi kepala desa adalah mitranya dengan bertemu dengan kepala desa.
“Saya bicara sama kepala desa kalau benar itu miliknya kasih kades bukti SPPT nya dan disitulah juga saya baru tahu bahwa kalau benar miliknya akan diperjuangkan dan tidak keterpihakan,” kata Ambo Mappasessu (Adv. Humas DPRD Wajo)
Editor: Muhlis