BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Cegah peredaran narkoba dan menertibkan ketentuan jam operasional malam, Polres Wajo lakukan razia beberapa tempat hiburan malam di Kota Sengkang Kecamatan Tempe, Rabu 9 Feb 2022.
Menjamurnya beberapa tempat hiburan malam di Sengkang menjadi sebuah keresahan tersendiri bagi warga sekitar. Disinyalir beberapa tempat hiburan malam yang berkedok rumah bernyanyi ini kerap menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang dan juga menyediakan miras berbagai merek.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Polres Wajo menggelar Razia tempat hiburan malam. Hal ini untuk menindaklanjuti laporan akan keresan warga terhadap akatifitas tempat hiburan malam tersebut.
“Razia yang dilakukan Polres Wajo terhadatp Tempat-tempat hiburan malam dimaksudkan untuk mencegah peredaran narkoba dan juga untuk mengecek protokol kesehatan serta jam operasional tempat hiburan malam tersebut”, Ujar Islam, Staf Polres Wajo.
Dalam kegiatan razia tersebut ditemukan satu buah sajam yang dibawa oleh pengunjung, berbagai minuman keras, dan pelanggaran terhadap jam operasional malam. Sehingga dilakukan penutupan operasi tempat hiburan malam tersebut.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak mengunjungi tempat hiburan malam, kunjungilah tempat rekreasi bersama keluarga, agar bisa bermanfaat terhadap sesama”.
Kapolres Wajo AKBP. Muhammad Islam Amrullah menghimbau agar para pemilik tempat hiburan malam agar menaati jam operasional yang telah ditentukan yakni sampai pukul 23.00 WITA. Manakala setelah razia dilakukan masih ada tempat hiburan malam yang tidak mematuhi arah yang disampaikan maka akan tempat-tempat hiburan malam tersebut direkomendasikan untuk ditutup.(Adv.Humas Polres Wajo)
Editor. : Edi Prekendes