BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo Taqwa Gaffar sikapi aspirasi masyarakat desa Passelloreng, terkait ganti rugi lahan seluas 42 hektar belum terbayarkan sejak tahun 2015 lalu hingga sekarang.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat kerja Komisi III DPRD Kabupate Wajo, perwakilan masyarakat Paselloreng, Kantor ATR/BPN Wajo, Bagian Pemerintahan Pemkab Wajo, Camat Gilireng, dan Kepala Desa Paselloreng diminta keterangan masing- masing.
Perwakilan masyarakat Paselloreng, Baso Syamsu Rizal meminta masalah tersebut dapat dibuka seluas luasnya, tidak ada yang ditutupi. Menurut Baso Syamsul Rizal masyarakat Paselloreng meminta problema ganti rugi lahan berjalan transparan tidak ada permainan di dalamnya.
“Untuk itu kami minta keterbukaan data, baik itu terkait nama-nama penerima, juga dengan lahan atau luas bidang tanah. Ayo kita buka data peta global,” pinta Baso Syamsu Rizal
Kepala Kantor ATR/BPN Wajo, Syamsuddin yang hadir bersama Kabid Pengadaan Tanah BPN Wajo, Andi Ahyar mengungkapkan, daftar nama penerima serta luasan bidang tanah yang rencana akan dibayarkan akan diserahkan ke Pemerintah Kecamatan Gilireng dalam waktu dekat.
“Terkait dengan peta global, tentunya akan kami usahakan usulkan dan meminta izin ke pimpinan yang lebih tinggi. Karena ini merupakan kewenangan dan hak dari Balai sebagai pihak pelaksana kegiatan terhadap pekerjaan proyek pembangunan Paselloreng,” kata Syamsuddin.
Ketua Komisi lll DPRD Wajo, Taqwa Gaffar berjanji akan terus mengawal masalah hingga temui titik terang.
“Karena jika belum menemukan titik terang, tentu akan menjadi ranahnya pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan. Apalagi kalau sudah ada unsur pidana di dalamnya, pastinya akan disikapi tegas,” tegas Taqwa.
Taqwa juga meminta agar secepatnya masalah ini bisa difasilitasi oleh pihak Balai.
“Bahkan jika perlu kami mengajukan ke Pak Bupati agar pihak Balai bisa turun tangan,” harap Taqwa.(Adv)
Editor : Edi Prekendes