BERITAWAJO.ID, PITUMPANUA – Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Andi Rahmat, S.H dan Panit II Reskrim Aipda Jenri Citra. Mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial (YD). Di Jl. Mattungengkeng, kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Jumat (15/4/2022).
Menurut Kompol Andi Rahmat, S.H. (YD) terduga pelaku tindak pidana puncurian. Bertempat tinggal di Dusun Solisikaso, Desa Babang, kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
“Adapun tempat tinggal terduga pelaku, Dusun Babang, Kecamatan Larompong, kabupaten Luwu.’’katanya.
Terduga pelaku tindak pidana pencurian (YD), melakukan aksinya pukul 02.00 Wita di Puskesmas Siwa, Kelurahan Bulute, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Saat itu korban berinisial (M) telah tidur di ruangan inap. Kemudian terduga pelaku dan rekannya terlihat menggunakan sepeda motor, berhenti. Lalu terduga pelaku masuk ke ruangan dan mengambil hp korban yang sedang tertidur pulas.
Dalam kejadian ini, korban (M) ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000. Adapun terduga pelaku, kini berurusan dengan polisi di Polsek Pitumpanua.
Saat diintrogasi oleh penyidik Polsek Pitumpanua. (YD) mengakui perbuatannya.(Adv.Humas Polres Wajo)
Editor : Edi Prekendes