BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H.Yunus Pananungi, Andi Bakti Werang, dan H.Sudirman Meru bersama Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo. Menerima aspirasi terkait status tanah milik Riwu B Nure yang diperjuangakan oleh ahli warisnya Sahri Banong yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya, Kamis (19/05/2022).
Diketahui, menurut ahli waris, Sahri Banong. Tanah yang ditempati SDN 112 Balielo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo. Tanah milik Riwu B Nure sebagai pewaris.
Zainuddin, selaku pendamping ahli waris menyampaikan bahwa dirinya mendampingi ahli waris untuk mendapatkan hak tanahnya yang ditempati SDN 112 Balielo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.
“Saya mewakili ahli waris menyampaikan, kalau tanah itu sudah puluhan tahun ditempati sekolah. Namun, ahli waris sudah 7 tahun berjuang dan sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Semoga dengan kedatangan kami di DPRD Kabupaten Wajo, ada jalan. Sehingga pemerintah bisa mengganti kerugian seluas tanah 1.200 m yang di tempati SDN 112 Balielo,” ungkapnya.
Tim penerima aspirasi H. Yunus Pananungi menyampaikan agar ahli waris bersabar dan menyerahkan semua keputusan kepada pengadilan nantinya.
‘’Kami mohon bersabar, kalau keputusan pengadilan memutuskan tanah itu adalah hak Saudara. Maka akan disahkan kepemilikannya. Perkara ini kami akan laporkan juga ke pimpinan untuk ditindak lanjuti,”katanya.
Sementara Sudirman Meru, mengatakan ada salah satu komisi dari tiga kemungkinan yang akan menangani kasus ini. Karena masalah status ada di Komisi I, masalah tanah ada di Komisi III dan masalah pendidikan ada di Komisi IV.
‘’Nanti secepatnya kami tindaklanjuti, sisa menunggu Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo untuk menunjuk komisi yang meniindaklanjutinya,”pungkasnnya.(Adv)
Editor : Edi Prekendes