BERITAWAJO.ID, TEMPE – Setelah viral-nya video pernikahan dini di Kabupaten Wajo. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA-Dalduk KB) provinsi Sulawesi Selatan, Fitriah Zainuddin dan Kepala UPTD Perlidungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Wajo, Gusneini. Mengecek dan mendatangi rumah anak yang viral menikah usia dini, di Pallae, Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, kamis (26/05/2022) malam.
Baca Juga : Pernikahan Dini Bocah SMP di Kabupaten Wajo
Diketahui, beberapa hari yang lalu. Dunia maya dihebohkan dengan adanya pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Wajo, ahad (22/05/2022). Usia yang terbilang bocah, usia laki-laki masih 15 tahun dan perempuan 16 Tahun. Keduanya masih duduk di bangku Sekolah Manengah Pertama (SMP).
Fitrah Zainuddin, menyampaikan, bahwa angka kasus pernikahan dini yang tertinggi di provinsi Sulawesi Selatan adalah Kabupaten Wajo.
Baca Juga : Pernikahan Di Bawah Umur Di Wajo Demi Menghindari Zina
‘’Di Wajo ini, nomor 1 di Sulawesi Selatan angka tertinggi kasus perkawinan Anak,’’ungkapnya.
Sementara, Gusneini, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Wajo Menghimbau kepada masyarakat agar tidak menikahkan anaknya di usia dini. Serta menjelaskan bahaya dan resikonya ketika seseorang menikah di usia dini.
‘’Tabe, Saya menghimbau untuk tidak menikah dini dan jangan menikahkan anak kita di usia dini. Resikonya cukup besar, pertama anak putus sekolah, kedua reproduksinya belum siap,’’katanya.
Kedatangan Kepala Dinas PPPA-Dalduk KB provinsi Sulawesi Selatan, Fitrah Zainuddin untuk mengecek kebenaran informasi yang tersebar di media sosial atas instruksi dari Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
‘’Saya dihubungi langsung sama Ibu Menteri. Kasus ini sudah viral, sampai di Jakarta,’’ujar Kadis
PPPA-Dalduk KB provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas PPPA-Dalduk KB provinsi Sulawesi Selatan, berharap agar peristiwa pernikahan dini ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Wajo.
’Semoga dengan adanya undang-undang tentang perlindungan anak. Memberikan edukasi kepada masyarakat agar peristiwa ini tidak terjadi lagi dan masyarakat juga tidak mendukung adanya pernikahan dini,’’pungkasnya.
Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Wajo ini menjadi tamparan keras Penerintah Kabupaten Wajo lebih giat sosialisasi ke Masyarakat jangan hanya sibuk tiap hari pencitraan, Hal hal paling penting masyarakat tidak ia lakukan dia lakukan karena ketidak tahuannya.
Penulis : Arung Samudra
Editor : Edi Prekendes