BERITAWAJO.ID, TEMPE – Kasus pernikahan dini di Pallae, Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Menjadi isu terhangat yang sering dibincangkan hari-hari ini. Diketahui, Wajo menduduki posisi pertama kasus pernikahan dini di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tercatat kasus pernikahan dini di Kabupaten Wajo tahun 2020 berjumlah 506 kasus, tahun 2021 meningkat sebanyak 746 kasus dan 24 Mei 2022 tercatat 196 kasus.
Baca Juga : Pernikahan Dini Bocah SMP di Kabupaten Wajo
Amran Mahmud, Bupati Wajo mengungkapkan bahwa salah satu alasan sering terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Wajo adalah sudah menjadi sebuah tradisi di tengah-tengah masyarakat.
‘’Kalau di daerah-daerah lain faktor terjadinya pernikahan dini adalah ekonomi rendah. Tapi, di masyarakat kita fenomenanya beda, yang menikah dini ekonominya mampu dan berpendidikan. Maka, kami menganggap ini sudah menjadi tradisi,’’ungkapnya, rabu (29/05/2022).
Baca Juga : Pernikahan Di Bawah Umur Di Wajo Demi Menghindari Zina
Dikutip dari metrotvnews, dampak-dampak yang serius yang akan ditimbulkan akibat dari pernikahan dini adalah berisiko melahirkan anak stunting, persalinan macet, resiko kematian, kanker mulut rahim,dan menganggu pertumbuhan tulang.
Baca Juga : Viral Pernikahan Dini, Kadis PPPA-Dalduk KB Provinsi: Wajo Urutan 1 di Sulsel
Sementara, upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Wajo untuk mencegah terjadinya kasus pernikahan dini. Kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk memasifkan informasi untuk tidak menikah di usia dini.
“Langkah-langkah yang kami lakukan mencegahnya pernikahan dini. Kami bersama seluruh stakeholder pemerintah daerah, Tokoh-tokoh masyarakat, pemimpin-pemimpin Ormas, para mubaligh memasifkan sosialisasi untuk tidak menikah dini,” pungkas Amran.
Penulis : Arung Samudra
Editor : Edi Prekendes