-->

Iklan

Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Wajo

Kamis, 22 September 2022, 8:45 PM WIB Last Updated 2024-02-24T05:35:36Z

BERITAWAJO.ID, MAJAULENG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan ini, dipimpin oleh Kanit unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin, S.E bersama Tim pada pukul 02.00 WITA, Rabu (22/09/2022) subuh.

Terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial MA (45) bekerja sebagai petani di Desa Rumpia.

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.41 gram, uang tunai sebanyak Rp. 500.000 dan 1 (satu) buah HP.

Untuk tindak lanjutnya, terduga pelaku dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke Labfor, Pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.

Sementara, terduka pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Penulis : Arung Samudra

Editor   : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Wajo
  • 0

Terkini

Topik Populer