-->

Iklan

PPWI Dampingi Ahli Waris Aspirasi ke DPRD Wajo Terkait Lahan Warisan Dikuasai Orang Lain

Selasa, 14 Maret 2023, 7:08 PM WIB Last Updated 2024-02-24T05:35:36Z

Merasa tanah miliknya di tempati orang lain, ahli waris Almarhum Baso Mappangile yang didampingi PPWI Kabupaten Wajo, mendatangi kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan asprasinya, Selasa 14 Maret 2023.

Mereka mengadukan sejumlah oknum warga yang saat ini masih bermukim di atas lahan warisan milik keluarganya di Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng.

Ketua PPWI Kabupaten Wajo, Ambo Daling yang mendampingi ahli waris mengatakan, lahan yang memiliki luas sekitar 1,5 ha ini pernah menjadi kasus sengketa, namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 54/Pdt/G/1989/PN Sengkang dan keputusan tertinggi Mahkamah Agung Jakarta Nomor 3215 K/Pdt/1992 bahwa Almarhum Baso Mappangile memenangkan kasus tersebut.

“Tujuan dari pendampingan kami ini untuk memperjelas kasus yang ada dan membedah kebenarannya dengan motto PPWI mengedepankan 3S Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge, dan kami yakini juga berdasarkan putusan tertinggi MA Jakarta bahwa lahan tersebut milik Almarhum Baso Mappangile yang kemudian diwariskan kepada ahli warisnya,” tegas Ambo Daling Ketua PPWI DPC Wajo.

Adapun anggota dewan yang turut hadir menerima aspirasi ini dipimpin Ir. H Sudirman Meru bersama H Suriadi Bohari.

Sudirman mengapresiasi kegiatan hari ini yang dilakukan sesuai dengan mekanisme prosedur aspirasi.

“Kami disini sebagai representasi dan perwakilan masyarakat serta bagian daripada pemerintahan yang menjadi fasilitator aspirasi masyarakat Wajo.” ujar Sudirman.

Menurut Ketua PPWI Kabupaten Wajo, Ambo Daling, awal mula kasus ini terjadi, terdapat oknum warga sekitar yang diberikan lahan oleh Almarhum Baso Mappangile hanya untuk melakukan pengelolaan jasa penggarapan.

Seiring waktu, lanjutnya, penggunaan lahan tersebut dialihkan untuk membangun rumah warga dan menjanjikan akan membelinya dari pihak ahli waris.

Akan tetapi, oknum warga ingin membeli tanah dengan harga yang tidak sesuai dengan apa yang dipasangkan oleh ahli waris sehingga yang bersangkutan melakukan aduan dengan harapan oknum tersebut dapat meninggalkan lokasi lahan warisan milik keluarganya.

“Pihak Almarhum Baso Mappangile sebelumnya tidak melakukan eksekusi lahan karena merasa warga yang bermukim ini sudah menjadi saudara yang tidak sedarah sehingga lahan tersebut diberikan hanya untuk pengelolaan jasa penggarapan,” ujar Daling.

Daling menambahkan, harapan PPWI pada aspirasi hari ini agar Dewan dapat memberikan solusi atas kasus yang terjadi tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan.

“Kami akan menindaklanjuti hasil aspirasi ini yang kemudian dilakukan disposisi kepada pimpinan dan stakeholder terkait untuk membahas kelanjutannya apakah dilakukan melalui mediasi atau RDP kepada komisi I DPRD Wajo,” tutup H Suriadi Bohari. (**)

Penulis : HS. Agus

Editor    : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • PPWI Dampingi Ahli Waris Aspirasi ke DPRD Wajo Terkait Lahan Warisan Dikuasai Orang Lain
  • 0

Terkini

Topik Populer