BERITAWAJO.ID – Rancangan Undang undang Kesehatan Omnibus Law yang saat ini tengah hangat diperbincangkan oleh berbagai kalangan khususnya para tenaga Kesehatan diseluruh Indonesia hingga terjadinya aksi damai tenaga Kesehatan oleh 5 organisasi profesi yakni IDI (Ikatan Dokter Indonesia). PDGI (Persataun Dokter Gigi Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada 8 Mei 2023 yang lalu.
RUU Omnibus Law Kesehatan sejatinya diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia.
Sementara menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, rancangan Undang-undang ini juga akan membentuk kerangka regulasi baru untuk sektor kesehatan, termasuk pembentukan badan asuransi kesehatan nasional.
Akan tetapi, tujuan yang diharapkan oleh pemerintah jauh dari harapan. Pasalnya hasil sidang Badan Legislasi DPR RI menuai berbagai penolakan khususnya dari organisasi profesi IDI, IAI, PDGI, IBI dan PPNI.
Penolakan tersebut tentu bukan tanpa alasan, setidaknya ada beberapa item dalam 474 pasal draf RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut yang dianggap bermasalah. Dimana jika RUU disahkan akan secara otomatis berpotensi melanggengkan praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang buruk.
Tidak hanya itu, penyusunan RUU ini juga dinilai tidak transparan dan partisipatif, memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan.
Misalnya dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang kemudian dialihkan ke Menteri Kesehatan (Menkes) sehingga secara langsung mengambil peranan organisasi profesi. Selanjutnya, kehadiran RUU Kesehatan ini dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dalam upaya menjawab permasalahan kesehatan.
Dengan adanya berbagai persoalan dan penolakan yang disuarakan oleh berbagai pihak terutama dari organisasi profesi Kesehatan, Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) HMI Cabang Makassar Timur, sebagai Organisasi Mahasiswa yang memiliki basis mahasiswa Kesehatan yang nantinya akan menjadi pelaku tenaga Kesehatan yang akan datang menilai bahwa usulan inisiatif DPR terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan tidak memperhatikan berbagai masalah Kesehatan saat ini.
Alih-alih menyempurnakan Undang-undang Kesehatan sebelumnya justru kini menimbulkan pro dan kontra.
LKMI HMI Cabang Makassar Timur menilai bahwa pembahasan draft RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut tidak dapat menjadi sebuah jalan keluar dari permasalahan Kesehatan bangsa saat ini. Sehingga diharapkan pembahasan RUU OLK ini perlu ditinjau ulang terutama dalam hal mempertimbangkan segala saran dan usulan dari berbagai organisasi profesi dan pakar Kesehatan lainnya.
Dengan begitu, RUU Omnibus Law yang dicanangkan oleh pemerintah dapat tercapai demi terciptanya derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat Indonesia.
Oleh: drg. Muhammad Alif Reski, S.KG (Direktur LKMI HMI Cabang Makassar Timur)
Editor : Edi Prekendes