BERITAWAJO.ID, SENGKANG –
Puluhan petani dari Kecamatan Tanasitolo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Selasa 15 Agustus 2023.
Kedatangan petani ke DPRD Wajo untuk menyampaikan keluhan terkait kebutuhan air yang tidak terpenuhi untuk lokasi pertanian mereka.
Ketua LMR RI Kabupaten Wajo, Ardi
yang mendampingi petani, mengatakan, petani di Kecamatan Tanasitolo terancam gagal panen. Petani sangat membutuhkan air untuk lokasi pertanian mereka.
Air yang mengalir melalui saluran irigasi, tidak dapat memenuhi kebutuhan air petani karena ada pompa ilegal dan Balombong yang terpasang secara ilegal dalam saluran irigasi yang menghalangi air mengalir sampai di lokasi.
“Kalau ini terjadi terus menerus maka petani di Tanasitolo akan gagal panen. Siapa kira-kira yang mau bertanggungjawab kalau petani rugi,” ujarnya.
Ardi menyebut tindakan menyedot air di saluran irigasi dengan menggunakan pompa dan membuat balombong adalah tindakan pelanggaran undang-undang dan Perda.
Dihadapan anggota DPRD Wajo, Ardi menyampaikan 3 tuntutan yaitu, pembuat Balombong dan pengguna pompa air harus ditindak, Perda harus ditegakkan, oknum HR harus dicopot dari jabatannya.
Dia meminta pemerintah melakukan tindakan tegas dalam menegakkan aturan.
“Kami minta pemerintah melakukan tindakan tegas. Ada pelanggaran hukum yang dilakukan di jalur saluran irigasi yang mengakibatkan air tidak sampai di hilir,” ujarnya.
Kepala UPTD Irigasi Bila – Kalola, H.Abdul Rasid, membenarkan adanya tindakan pelanggaran hukum yang terjadi sepanjang saluran irigasi.
“Data yang kami pegang, ada 9 balombong, 39 pompa dan puluhan selang sepanjang saluran irigasi. Dan ini melanggar,” ujarnya.
Rasid mengaku bingung kemana dia harus melaporkan pelanggaran tersebut. Dia mengaku sudah bersurat ke Polres Wajo.
Rasid merinci, sedikitnya ada 4 hal yang mengakibatkan air tidak mengalir ke hilir, diantaranya Adanya penyedotan air secara ilegal, banyaknya percetakan sawah baru, saluran kwarter tidak ada sehingga orang menyedot ke saluran induk, banyaknya anase dalam saluran air.
“Saya ini hanya pengatur air, saya selalu berteriak di lapangan tapi tidak ada yang peduli. Ini bukan masalah baru, makanya saya angkat 2 jempol pada orang yang mengaspirasikan masalah ini,” ujarnya.
Anggota DPR Wajo, dari Partai Gerindra, H.Mustafa menyebut perbuatan yang dilakukan oknum dengan membuat balombong adalah pelanggaran hukum.
Katanya, disamping melanggar Perda, juga melanggar undang-undang Sumber Daya Air (SDA).
Dalam undang-undang tersebut jelas diatur sanksi bagi orang yang telah merusak sarana SDA.
” Dalam undang-undang disebutkan, bagi siapa yang merusak sarana Sumber Daya Air, ancaman hukumannya penjara 3 tahun 9 bulan. Saya sarankan laporkan saja di Polda,” tegasnya.
H. Anwar, legislator Partai Nasdem, mengaku hampir tiap hari menerima keluhan masyarakat tentang kondisi lahan pertanian mereka yang tidak terairi.
Dia berharap pihak keamanan turun tangan untuk menertibkan pengguna pompa dan Balombong di sepanjang saluran irigasi.
“Pihak keamanan harus turun tangan, kalau ini dibiarkan bisa – bisa masyarakat gagal panen,” ucapnya.
Penerima aspirasi DPRD Wajo dari Partai Nasdem, H.Suriadi Bohari, sangat mendukung aksi yang dilakukan petani hari ini.
Menurut H.Suriadi, tidak sampainya air di hilir, yang mengakibatkan petani tidak dapat mengairi sawahnya, karena ada pelanggaran dalam saluran irigasi.
“Air tidak sampai di hilir bukan karena kurangnya air di hulu, tapi semata-mata ada pelanggaran yang terjadi disepanjang saluran irigasi, diantaranya Adanya balombong dan pompanisasi ilegal,” ujarnya.
Untuk itu, anggota DPRD dari Dapil 3 ini, sangat mendukung penegakan hukum bagi oknum yang melanggar.
Sumber : Media Bahana
Editor : Edi Prekendes