BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari masyarakat Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, terkait tanah yang diserobot. wAJO.ID, SENGKANG Rabu,18/10/2023
Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo Juanaidi Muhammad dan H. Irfan Saputra bersama tim penerima aspirasi dari Sekretariàt DPRD Kabupaten Wajo.
Juru bicara aspirator Makbud Andi Hamzah menyampaikan bahwa pihak berwenang harus jeli dalam menangani kasus tanah, jangan sampai salah memberikan keputusan, apa lagi masalah tanah diketahui sangat sensitif.
Saya sampaikan bahwa tanah yang bersengketa di klaim oleh anak tiri yang tidak ada hak mendapatkan warisan tanah seluas 2 Hektar lèbih,” ujarnya
Sementara Laupe sebagai ahli waris menjelaskan kalau sebelum anak tiri berinisial L mengawini CR sudah ada meman lahan kebun 2 Hektar 64 Are, jadi bagaimana bisa mengklaim sebagai warisannya.
“Pada saat di Pengadilan Negeri saya menang, tapi saat banding di MK saya dinyatakan kalah, apa yang menjadi dasar si anak tiri bisa memenangkan perkara. Dia tidak memiliki satupun dokumen, sementara saya memiliki dokumen lengkap,” kata Laupe
Ketua Bapemperda Junaidi Muhammad mengatakan bahwa setelah melihat berkas dari aspirator, dari pengadilan menolak kasasi dari penggugat, dan disini tidak ada menang atau kàlah .
“Saya minta jangan dulu ada yang bergerak atau mengambil tindakan, nanti di Komisi 1 dibicarakan, karena hari ini kami selaku penerima aspirasitidak bisa memberikan keputusan dan kesimpulan,” pìnta Junaidi Muhammad
Sebelum menutup, Junaidi Muhammad berjanji akan meneruskan ke Komisi 1 untuk ditindaklanjuti tutupnya ( ADV)
Editor : Edi Prekendes