-->

Iklan

Bawaslu Wajo Imbau Peserta Pemilu Tidak Berkampanye Sebelum Tanggal 28 November 2023

Sabtu, 04 November 2023, 3:02 PM WIB Last Updated 2024-02-24T13:39:34Z

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Bawaslu Kabupaten Wajo mengadakan diskusi publik tematik dengan tema Peran Partisipasi Pers dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di hotel Sermani, Jumat 3 November 2023. Kegiatan ini dihadiri sejumlah aktivis LSM dan Pers yang ada di Bumi Lamaddukelleng.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, S.Sos., M.AP, mengharapkan, mudah mudahan diskusi publik tematik ini, saling berbagi perspektif sekaitan persiapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

“Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat dan hampir dipastikan ini menjadi pesta kita semua dari semua elemen masyarakat entah itu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, bahkan masyarakat secara umum,” ujar Heriyanto.

Namun pada kesempatan ini, kata Heriyanto, untuk segmen LSM dan segmen media pihak Bawaslu Wajo berkomitmen memberikan porsi strategis untuk LSM dan Pers bersama sama dengan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Hari ini terbangun kesepakatan dengan LSM dan Pers untuk melakukan kegiatan-kegiatan edukasi kepada semua pemilih dan peseta pemilu termasuk caleg-caleg,” terangnya.

Sementara itu, untuk kampanye di luar jadwal Bawaslu Wajo menghimbau dan meminta kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik termasuk para caleg untuk menahan diri sebagaimana PKPU No. 3 tahun 2022 bahwa masa kampanye itu dimulai nanti dimulai pada tanggal 28 November.

“Hari ini adalah penetapan DCT ada jeda kurang lebih 25 hari ini memungkinkan dimanfaatkan oleh partai politik peserta Pemilu termasuk para caleg untuk berkampanye,” imbuhnya.

Makanya pada kesempatan ini, kata Heriyanto, mudah-mudahan kawan kawan kita dari partai politik bisa menahan diri belum berkampanye sebelum waktunya, menahan diri untuk memasang alat peraga kampanyenya sebelum tanggal 28 November.

Sementara itu hasil Rapat Koordinasi bersama KPU, Bawaslu dan Kesbangpol terkait kampanye sebagai berikut.

1. Bawaslu dan Pemda (Satpol PP) akan melaksanakan penertiban Atribut Peserta Pemilu yg terpasang di tempat tempat publik/tempat tempat yang dilarang, penertiban dimulai tgl 3 – 27 Nov 2023.

2. Sejak Penetapan DCT tgl 3 Nov 2023 hingga tgl 27 Nov 2023, peserta pemilu dilarang melaksanakan atau memasang alat peraga kampanye termasuk di rumah calon sendiri.

3. Pada tgl 3 – 27 Nov 2023 atribut yg diperbolehkan dipasang adalah atribut sosialisasi dengan kententuan tidak terpasang di tempat tempat yang dilarang/ruang publik.

3. Atribut Sosialisasi yg dimaksud adalah atribut yg hanya mencantumkan Nama, No.Urut, Foto dan Calon. Tidak boleh mencantumkan simbol paku dan kalimat yg bersifat ajakan.

4. Kampanye Resmi dimulai Tgl 28 Nov 2023.

5. Lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK masih menunggu SK dari Pemda

6. Petugas dan pelaksana harus terdaftar di KPU

7. Memasukkan Jadwal Kampanye.(Tun)

Editor : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • Bawaslu Wajo Imbau Peserta Pemilu Tidak Berkampanye Sebelum Tanggal 28 November 2023
  • 0

Terkini

Topik Populer