BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kapolsek Tempe, AKP. Andi Muh. Takdir, mengungkapkan upaya mediasi telah dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan terkait permasalahan pemagaran jalan setapak yang terletak di Jl. Bahe Lorong II, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, (jalan setapak depan Sallo Mall).
Baca Juga : Gercep, Ormas Islam Wahdah Islamiyah Bantu Korban Kebakaran
Sekadar diketahui, ada sekitar 20 KK terganggu akses jalanannya yang selama ini dulunya digunakan, kini terhalang pagar, dan akibat jembatan balok yang dibongkar, sehingga kendaraan motor dan mobil tidak bisa lewat.
Menurut AKP Andi Muh. Takdir, sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak yg memasang pagar, alasannya dikarenakan merasa jalan setapak merupakan tanah milik pribadi bukan milik pemerintah dan karena sakit hati dikatai rumah pelacur.
“Sebenarnya, sudah dilakukan pertemuan mediasi di tingkat kecamatan, hasil mediasi antara lain pihak yang memasang pagar masih menunggu 1 orang saudaranya untuk memberikan keputusan apakah pagar dibuka atau tetap dipasang sedangkan saudara yang lain sudah setuju untuk dibuka,” jelasnya.
Baca Juga : PPI Wajo Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan H. Bahe Sengkang
Lebih lanjut Kapolsek Tempe, AKP. Andi Muh. Takdir, jika keluarga pihak yg memasang pagar sepakat tidak untuk membuka pagar, maka kelurahan akan membuat berita acara hasil mediasi sebagai pengantar di pelaporan ke Polisi atau Pengadilan
“Namun, jika pihak pemasang pagar sudah setuju untuk dibuka kembali maka akan dilaksanakan kerja bakti untuk buka pagar,” tandasnya.
Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Tempe, Andi Bakti Purna Yudha, menyoal pengakuan hak kepemilikan tanah. Pasalnya menurut Andi Bakti, saat dilakukan proses mediasi di kecamatan yang bersangkutan tidak menunjukkan bukti sebagai alas hak kepemilikan. “Saat mediasi yang bersangkutan hanya mau membuka jalanan satu meter saja, dengan alasan ada akses jalanan di belakang memutar,” kata Andi Bakti.
Penulis : Tun
Editor : Edi Prekendes