BERITAWAJO.ID, SENGKANG -Dugaan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Parigi, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo kembali disuarakan oleh Lembagi Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) melalui penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Wajo di ruang Komisi Satu, Kamis, 7 Desember 2023.
Penyampaian aspirasi kali ini mempertanyakan tindak lanjut penyampaian aspirasi sebelumnya dengan surat No. 020/BK.WPS.LMRRI/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 terkait dengan masalah Pilkades Parigi yang terindikasi adanya pemilih yang melakukan pencoblosan padahal bukan warga setempat.
Penyampaian aspirasi ini sempat diwarnai dengan Peristiwa aksi gembok pintu ke 2 masuk depan ruangan DPRD Wajo. Bahkan aktivis LMR-RI akan menggembok juga pintu ruangan Komisi 1 DPRD Wajo bila RDP tidak dilaksanakan. aksi ini tak satupun Anggota DPRD Wajo hadir bersama Sekwan.
Baca Juga : Kisruh Pilkades Parigi, DPT Disoal dan PMD Didesak Tunda Pelantikan Sebelum Permasalahan “Clear”
Ketua LMR RI, Kabupaten Wajo Jumardin mengatakan, penyelenggaraan Pilkades Parigi terindikasi terjadi pelanggaran dengan adanya sekitar 17 orang itu yang notabene bukan warga Parigi mencoblos memberikan suaranya pada pemilihan kepala desa.
“Kami datang di sini mempertanyakan tindaklanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai aspirasi kami kemarin kami sudah sering dijanjikan agenda RDP tapi tidak terlaksana, bahwa ada dugaan pelanggaran pada Pilkades Parigi,” ujar Jumardin.
Jumardin menambahkan, pihaknya bukan mengkritisi figur kepala desa yang dilantik kemarin, yang dikritisi adalah penyelenggaraan kepala desa yang dinilai tidak akuntabel karena adanya pemilih dari luar Desa Parigi. “Kenapa bisa diloloskan, apa tanggungjawab penyelenggara,” sorot Jumardin.
Pilkades menggunakan anggaran atau uang negara, harusnya penyelenggaraan akuntabel. Tak pelak, LMR-RI mempertanyakan tugas BPKD dan BPD, kenapa ada pemilih dari luar desa Parigi bisa mencoblos.
“Keputusan yang disampaikan tadi bahwa dewan akan melaksanakan RDP hari Selasa pekan depan, itu yang disampaikan kepada kami sehingga kami meminta pertanggungjawaban,” imbuh Jurmadin.
Jumardin menegaskan, ini menjadi pembelajaran buat semua karena jika masalah ini dibiarkan dan tidak dibahas, bisa menjadi polemik untuk setiap desa yang ada di Kabupaten Wajo bahwa boleh menggunakan orang luar mencoblos.(red)
Editor : Edi Prekendes