BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Pemusnahan barang bukti (BB) dari 26 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri wajo, Kamis, 7 Desember 2023.
“Ada 26 perkara yang kita musnahkan hari ini terdiri dari barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 140,55.63 gram. Ada dua unit handphone badik atau Sajam 8 buah, pakaian bekas 19 lembar, kartu ATM 2 buah, struk ATM 50 lembar, alat hisap dari berbagai jenis dan sepeda,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun SH, MH.
Dari BB yang disimpan kemudian dimusnahkan merupakan perkara yang sudah inkrah dalam kurung waktu tiga bulan terakhir.
“Perkara yang sudah inkrah BB nya kita musnahkan, sementara perkara yang belum inkrah belum dimusnahkan nanti berkekuatan hukum tetap baru bisa dimusnahkan,” jelas Andi Usama Harun.
Dijelaskan, kegiatan ini rutin dilakukan oleh kejaksaan agar BB itu tidak menumpuk banyak. Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa BB itu setelah inkrah untuk dimusnahkan, kita mengundang Kapolres Wajo dalam artian penyidik.
“Ini adalah hasil kerja-kerja, penyidik, jaksa, hakim untuk sama sama melakukan pemusnahan. Dari 26 perkara itu, terdiri dari beberapa tindak pidana yaitu penyalahgunaan narkotika, sabu sabu, pencurian, lakalantas, cabul, dan pembunuhan.
“Kami berharap agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana jangan menjadi pengedar atau mengkonsumsi narkoba karena itu akan merugikan diri sendiri,” pungkasnya.(red)
Editot : Edi Prekendes