BERITAWAJO.ID – Aksi pencurian motor (Curanmor) dan handphone di wilayah hukum Polsek Maniangpajo berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo kurang dari 1 kali 24 jam.
Upaya penyergapan terhadap tersangka dilakukan bersama Resmob Polres Pinrang dan anggota polres Polman Sulbar, berhasil membekuk pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang melakukan aksi di wilayah hukum Polres Wajo.
Penangkapan ini sekitar Pukul Sekitar pukul 00: 30 Wita, 10 Desember 2023.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menciduk pelaku di Jl. Cendrawasih, Kel. Paku, Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Operasi penangkapan ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Wajo,
Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K,S.I.K, mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal laporan masyarakatTanggal 09 Desember 2023 di mana Tempat Kejadian Perkara di Lingkungan Alausalo, Kel. Anabanua, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo.
“Diperoleh informasi jika terduga pelaku berada di Pinrang sehingga kami koordinasi dengan Resmob Polres Pinrang dan langsung menuju ke tempat tersebut,” ujar Iptu Aditya Pandu.
Upaya penangkapan berhasil dilakukan pada pukul 00:30 dinihari 10 Desember 2023, tanpa ada perlawanan dari terduga pelaku.
“Diperoleh barang bukti Barang bukti yang di amankan : 1 (satu) unit sepeda motor KLX, 1 (satu) buah handphone. Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Maniangpajo,” pungkas KasatreskrimPolres Wajo yang berasal dari Sragen ini.(red)