BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga selama ini.Tim
Terduga pelaku adalah seorang residivis spesialis curanmor yang berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah dilakukan pengejaran sampai ke Kolaka Utara.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil di sita dari kasus ini 9 unit motor, delapan diantaranya sudah diamankan di Mapolres Wajo, dan BB satu unit motor di Polsek Pitumpanua.
Baca Juga : Satreskrim Polres Wajo Menangkap Pencurian Motor dan HP
Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K,S.I.K, kepada awak media di Mapolres Wajo, belum lama ini. Menurutnya, kronologis pengungkapan kasus pencurian ini diawali dengan empat laporan polisi, yakni di Polsek Pitumpanua, Maniangpajo, Keera dan Polsek Sajoanging.
“Terhadap sembilan motor yang hilang oleh warga di Kabupaten Wajo, setelah dilakukan penelusuran penyelidikan Tim Resmob Polres Wajo langsung mencari baket, dan menemukan terduga pelaku berada di rumah salah satu keluarganya di Desa Watumia, Kecamatan Tiu, Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Iptu Aditya Pandu.
Selanjutnya, Tim Resmob Polres Wajo melakukan Joint Investigation dengan Polres Kolaka Utara untuk melakukan penangkapan, setelah itu terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan pendalaman keterangan dari terduga pelaku.
“Tersangkanya hanya satu. Yang bersangkutan memang spesialis dan residivis. Kendaraan yang sudah diamankan ada 9, dimana 8 sudah di Polres Wajo, satu masih di Polsek Siwa. Selain TKP di Wajo, TKP lainnya di Kabupaten Sidrap juga ada. Tersangka dijerat dengan pasal 362 yunto 363 dengan ancaman di atas empat tahun,” pungkas Iptu Aditya Pandu.(red)
Editor : Edi Prekendes