BERITAWAJO.ID, -SENGKANG – Kasatreskrim Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K., S.I.K, menegaskan kasus dugaan pemerasan kepala desa yang melibatkan Ketua LSM Lipan Wajo, Harry Goa, masih terus dilakukan pendalaman apakah ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Menurut Aditya Pandu, untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka Harry Goa akan dilakukan penahanan terhitung 20 hari ke depan.
“Adapun seperti pemberitaan sebelumnya Harry Goa ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 atau pasal 369 ayat 1 dimana masing masing ancaman pidananya maksimal empat tahun dan sembilan tahun,” tegasnya.
Sehingga atas dasar demikian, kata Aditya Pandu, sehingga penyidik berwenang untuk melakukan penahanan atas Harry Goa.
Baca Juga :PK LIPAN Wajo Harry Goa Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Desa
“Tentunya Polres Wajo pun mempedomani hal tersebut sehingga surat masuk permintaan penangguhan oleh penasehat hukum ataupun keluarga diterima di sikum Polres Wajo yang tentunya secara birokratis pun seperti apa juklak dari Pimpinan akan sampai ke Kasatreskrim sebagai penyidik untuk ditindaklanjuti,” tegas Aditya Pandu.
Baca Juga :Harry Goa Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Selasa Pekan Depan
Sementara apakah ada tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan kepala desa ini, penyidik masih mendalami perihal apakah ada tersangka lain. “Sementara kami masih memanggil saksi saksi lain terkait kasus ini guna pengembangan lebih lanjut,” terangnya.(red)
Editor : Edi Prekendes