-->

Iklan

DPK LIPAN Wajo Harry Goa Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Desa

Kamis, 25 Januari 2024, 8:16 PM WIB Last Updated 2024-02-24T13:52:44Z

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kasus dugaan pemerasan kepala desa yang bergulir di Kabupaten Wajo, akhirnya Kepolisian Resort Wajo menetapkan DPK Lipan Wajo Harry Goa sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun Beritawajo.id penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S. tap/04/1/Res 1.19/2024/Reskrim, tanggal 25 Januari 2024 atas nama Harry Goa.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K., S.I.K, yang dihubungi membenarkan jika Harry Goa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepala desa. “Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aditya Pandu.

Mencuatnya kasus ini berawal dari penyampaian aspirasi Apdesi Wajo yang resah selalu didatangi Oknum LSM yang ujung ujungnya “barter laporan”. Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1881/X/tanggal, 27 Oktober 2023.

Menurut Aditya Pandu, bahwa untuk kepentingan penyidikan seseorang yang telah ditetapkan Sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara harus dilakukan pemeriksaan untuk didengar keterangannya sebagai tersangka.

Sebelumnya Terhadap peningkatan status hukum dari Lidik ke Sidik oleh penyidik Polres Wajo, Harry Goa mengapresiasi langkah tersebut dan selalu siap membuktikan, jika apa yang dituduhkan selama ini kedirinya adalah hal yang tidak benar.(red)

Dilarang Mencuri Berita Tanpa Seijin Pemiliknya

Editor : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • DPK LIPAN Wajo Harry Goa Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Desa
  • 0

Terkini

Topik Populer