BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Dua oknum LSM di Wajo pada Selasa kemarin 30 Januari 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan tindakan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Marsose Gala (yang juga aktivis LSM LAKI) setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan ke penyidikan dalam hal kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemda Wajo, akhirnya Kejaksaan menetapkan Marsose Gala sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Untuk sementara kami telah menetapkan satu tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka, apakah ada tersangka berikutnya kita tunggu proses selanjutnya,” ujar Andi Usama Harun, SH MH dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Selasa, 30 Januari
Nasib serupa dialami Harry Goa yang juga Ketua LSM Lipan Wajo. Setelah kasus dugaan pemerasan kepala desa ini bergulir selama berbulan bulan, akhirnya Polres Wajo menetapkan tersangka terhadap Harry Goa dan dilakukan tindakan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Aditya PanDrajat Sejati kepada wartawan membenarkan jika telah dilakukan tindakan penahanan terhadap Harry Goa.
“Iya, benar hari ini Selasa 30/01/2024 yang bersangkutan telah resmi kami tahan di Mapolres Wajo setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Aditya Pandu Drajat Sejati.(red)
Editor : Edi Prekendes