-->

Iklan

Harry Goa Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Selasa Pekan Depan

Jumat, 26 Januari 2024, 6:53 PM WIB Last Updated 2024-02-24T13:42:55Z

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kasus dugaan pemerasan kepala desa yang melibatkan aktivis LSM DPK Lipan Wajo, Harry Goa dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Wajo, Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU. Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr K., S.I.K, yang ditemui Beritawajo.id di ruang kerjanya. Jumat 26 Januari 2024.

“Baru saja tertanggal 25 Januari tahun 2024 kemarin kami telah melakukan gelar perkara di mana tujuannya adalah penetapan status tersangka atas saudara Harry Goa selaku terlapor dalam laporan saudari Hamidah atas dugaan tindak pidana pemerasan. Dalam hasil gelar perkara kemudian kami mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada saudara Harry Goa, sudah kami serahkan suratnya ke yang bersangkutan dan ke keluarganya,” ungkap Aditya Pandu.

Baca Juga : DPK LIPAN Wajo Harry Goa Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Desa

Aditya menegaskan, ada pun pasal yang disangkakan memang dari awal ialah pasal 368 ayat 1 dan atau pasal 369 ayat 1 KUHP dengan maksimal penjara 9 tahun dan maksimal 4 tahun.

“Setelah penetapan ini, maka selanjutnya dari Satrekrim Polres Wajo ialah memanggil saudara Harry Goa sebagai tersangka dengan melakukan pemanggilan yang dijadwalkan pada hari Selasa besok,” ungkapnya.

Baca Juga : Kasatreskrim Polres Wajo Pastikan Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM

Untuk penahanan, menurut Aditya, tentunya diawali dulu dari pemeriksaan yang nanti berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan sebagai tersangka tersebut jadi pertimbangan bagaimana kelanjutannya ke depan.(red)

Editor : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • Harry Goa Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Selasa Pekan Depan
  • 0

Terkini

Topik Populer