BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K,S.I.K, memastikan akan ditetapkan tersangka dalam Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Wajo.
Hal diungkapkan Kasatreskrim Polres Wajo saat ditemui jurnalis Beritawajo.id di ruang kerjanya. Dijelaskan, bahwa peristiwa dugaan pemerasan atas laporan APDESI Di desa Manyili, masih terus berlangsung di mana gelar terakhir dilakukan gelar perkara khusus.
“Sudah dipertemukan antara para terlapor dan dikomunikasikan oleh Wasidik Direktoratkrimum dan selanjutnya kami diberikan petunjuk berupa dari hasil pelaksanaan gelar bahwa kami harus melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Iptu Aditya Pandu.
Ditambahkannya, bahwa penetapan status kasus dari Lidik ke Sidik sudah tepat. “Tentunya saya pastikan bahwa perkara ini nantinya akan ada penetapan tersangka karena sudah tahap sidik tinggal menunggu kapan nanti penetapan tersangkanya,” tegasnya.
Adapun konteks gelar perkara di Polda Sulsel, Iptu Aditya Pandu menerangkan bahwa bukan dalam hal ini Polda Sulsel mengambil alih perkara melainkan Polda sebagai satuan atas melakukan supervisi ataupun analisa terhadap langkah langkah yang telah dilakukan Polres Wajo untuk selanjutnya memberikan petunjuk ke depan seperti apa.(red)
Dilarang Mencuri Berita Tanpa Seijin Pemiliknya
Rditor : Edi Prekendes