BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kejaksaan Negeri Wajo mengungkap Kasus dugaan Penyalahgunaan dana hibah dari Pemda Wajo dan menetapkan Marsose sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lalu, apakah ada tersangka berikutnya? Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun SH MH, kita tunggu hasil perkembangan penyidikan.
Hasil pemantauan Berita Wajo, Marsose dilakukan tindakan penahanan terhadap dirinya karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara kami telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Andi Usama dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Selasa, 30 Januari 2024.
Menurut Andi Usama, kasus ini terkait dana hibah dari pemerintah daerah untuk kelompok DPC.
“Tadi tersangka sudah diperiksa bahwa dia (Marsose) dengan dua alat bukti yang cukup, hasil penyidikan dari penyidik ditemukan bahwa tersangka bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah yang telah diberikan kepada kelompoknya, dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Andi Usama.
Andi Usama menegaskan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti kami melakukan upaya paksa untuk melakukan penahanan.
“Tindakan penahanan ini terhadap diri tersangka memudahkan penyidik untuk merampungkan berkas perkara,” tegasnya.(red)
Dilarang Mencuri Berita Tanpa Seijin Pemiliknya
Editor : Edi Prekendes