BERITAWAJO.ID
Nomor : 008 / KLF/ DH- DPP/ LIPAN / I / 2024
Lampiran : 1 ( Satu ) Berkas
Kepada Yth :
Pimpinan Redaksi Berita Wajo
Di Tempat
Perihal : Klarifikasi Terkait Media Berita Wajo.id
Dengan Hormat, Berdasarkan :Undang Undang Dasar 1945. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Berdasarkan Akte Pendirian Nomor 08 Tanggal 17 Juli 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkuham Nomor AHU-006299.AH01.07. Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Kode Etik Jurnalistik
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaraan
UU Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7 (ayat 2) “Wartawan memiliki
Kode Etik Jurnalistik” Dasar Klarifikasi :
1. Dalam kaedah undang-undang Pers dan kode etik jurnalis, seorang jurnalis berkewajiban untuk
menaati Kode Etik Jurnalistik. Hal tersebut tercantum dalam UU Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 Tentang Pers Pasal 7 (ayat 2) “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik” Seorang jurnalis dapat mencari informasi selengkaplengkapnya dengan cara yang santun dan menghormati setiap narasumbernya hal tersebut tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik
Baca Juga : Uang Setan Dimakan Jin
Penafsiran Pasal 9
”Sopan, artinya wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik. Juga tidak menggiring,
memaksa secara kasar, meyudutkan, a priori, dan sebagainya, terhadap sumber berita. Wartawan
dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan sebuah
kasus, Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 ”Wartawan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan tulisan, gambar, suara atau suara dan gambar, yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.” Akan tetapi faktanya penyebutan Oknum yang terduga bermasalah harus dicantumkan diberita dengan penyebutan “TERDUGA”. Secara hukum itu sudah melanggar undang – undang Pers dan kode etik jurnalis;
Baca Juga : Kasatreskrim Polres Wajo Pastikan Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM
2. Media Beritawajo.id yang dimaksud terlalu premature menaikan berita bertendensi memihak ke
unsur PELAPOR karena substansi perkara belum jelas dikemukakan Penyidik.
3. Bahwa telah terjadi trial by press terhadap saudara Harry Goa, sementara tidak ada substansi
klarifikasi dari Kuasa Hukum Harry Goa, agar aspek cover both side terpenuhi demi sebuah kualitas pemberitaan yang berkualitas.
Demikian Surat Permohonan Klarifikasi kami atas perhatian dan Kerjasamanya Kami haturkan banyak
Terima Kasih.
Makassar 27 Januari 2024
DIVISI HUKUM
PROF.DR.H.ALEX CHANDRA,SE.,SH.,M.HUM
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LANTERA INDEPENDEN PEMERHATI ASPIRASI NUSANTARA
Baca Berita Sebelumnya : DPK LIPAN Wajo Harry Goa Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kepala D
Silahkan Pembaca yang menil
Editor ; Edi Prekendes