BERITAWAJO.ID,- SENGKANG – Satrekrim Polres Wajo menggelar press release dua perkara, yakni kasus persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh seorang ayah kandung dan pengungkapan kasus pencurian di enam TKP.
Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K, S.I.K, adapun dua perkara, yang pertama adalah perkara persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur di mana pelakunya ayah kandungnya sendiri, katakanlah nama anak ini adalah Putri (disamarkan) di mana peristiwa dan persetubuhan dan perbuatan cabul ini dilakukan sejak Putri kelas tiga SD hingga kelas 6 SD.
“Perbuatan cabul itu diketahui oleh ibu kandungnya sendiri yang mana ayah kandung dari Putri ini sudah bercerai. Putri tinggal di Wilayah Kec. Pitumpanua di rumah ayah kandungnya, setelah kami mendapatkan laporan dari ibu kandungnya Tim Resmob Unit PPA langsung meluncur ke kediaman pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri pada malam hari,” ungkap Aditya Pandu, dalam jumpa pers, Senin, 12 Februari 2024.
Tidak berselang beberapa hari kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Resmob Polres Wajo beserta Resmob Polda di perumahan BTP Tamalanrea Makassar.
“Sudah dilakukan penahanan. Nama terduga pelaku adalah Baso Supriadi, di mana perbuatan keji yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” ujarnya Aditya Pandu.
Aditya Pandu menegaskan, untuk pelaku persetubuhan dan cabul pelaku dikenai Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Perempuan dan Anak yang mana ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah sepertiga masa putusan karena yang bersangkutan adalah ayah kandungnya.
Saat melakukan aksinya Baso Supriadi ini dengan modus memberikan handphone serta menampilkan video porno dilakukan di rumahnya. Secara pengakuan nya empat kali.
“Dalam hal Penanganan khusus kepada korban anak tentunya di dampingi Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan fisik dan psikiater kepada korban anak tersebut,” tandas Aditya Pandu.
Kemudian, selanjutnya pengungkapan enam TKP pencurian yang mana secara kumulatif dilakukan oleh satu orang. Yakni terduga pelaku Baharuddin alias Baha. Di mana pelaku ini adalah seorang residivis yang TKP-nya terbagi di dua kecamatan yakni di Kecamatan Tempe dan Kecamatan Tanasitolo.
Aksi ini dilakukan oleh terduga pelaku Baharuddin, serta satu orang anak dengan initial A selanjutnya di TKP Kecamatan Tempe Baharuddin ini juga turut dibantu oleh seorang anak yang berinitial J di Kecamatan Tempe.
“Saat ini terduga pelaku pencurian Baharuddin Baha telah diamankan di Mapolres Wajo beserta dua anak yang turut membantu pencurian tersebut, tiga perkara ditangani unit Pidum, dan tiga perkara ditangani Polsek Tempe,” jelasnya.
Untuk aksi pencurian, terduga Pelaku menggunakan kunci besi langsung dicolok ke kendaraan bermotor yang akan dicuri. Baha ini diamankan di kontrakan nya di Kecamatan Tempe oleh Tim Resmob.
“Barang bukti yang dicuri Baha di sini ada enam unit sementara pengakuannya berdasarkan laporan polisi yang ada hanya enam. Namun ketika masyarakat ada lagi yang melapor nanti kita cari tahu lagi,” pungkasnya.(red)
Editor : Edi Prekendes