BERITAWAJO.ID,- SENGKANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, mengadakan sosialisasi bertajuk “Demokrasi di Warung Kopi”. Dalam sosialisasi ini dibahas tentang kampanye, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Masa Tenang.di Warkop Labolong Jl Beringin Kelurahan Bulu Pabbulu Kecamata Tempe Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. pada hari Kamis 8 Feb 2024.
Menurut Komisioner KPU Wajo Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Muh. Erwin Arifin kenapa memilih Warkop, tujuannya adalah sarana yang paling banyak berinteraksi dengan isu isu politik.
“Makanya, kami dari KPU Kabupaten Wajo, memakai bahasa Demokrasi di Warung kopi supaya tamu-tamu di warung kopi bisa mendapatkan informasi informasi yang jelas terkait dengan kepemiluan,”
tandasnya.
Tentunya, kata Erwin, informasi informasi terkait dengan kepemiluan ini berdasarkan dengan UU Pemilu dan PKPU yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Siapa siapa yang hadir di Cafe ini, ada OKP-OKP, ada masyarakat sekitar dan sangat interaktif, saya rasa kegiatan ini juga kami berharap ke depan ada penyebar luasan ke warung warung kopi yang lain,” ujar Erwin.
Terutama di Kabupaten Wajo, sangat banyak warung kopi. “Ini menjadi sasaran kami, karena ke depan juga kita menginginkan informasi terkait dengan kepemiluan tadi, menangkal hoax, yang terjadi belakangan ini terjadi banyak hoax terkait dengan Kepemiluan itu bisa diimbangi dengan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Bahwasanya salah satu pilar tegaknya demokrasi ini adalah bagaimana media juga mengambil peran dalam Pemilu ini.
Dan Terkait dengan APK, KPU Wajo telah mengeluarkan surat 204, terkait dengan Rekomendasi Bawaslu penertiban APK.
“Besok tanggal 9 kami juga akan melakukan pertemuan terkait dengan penertiban dan pembersihan alat peraga Kampanye di masa tenang,” tandasnya.
Terkait dengan eksekusi bahan kampenye dan APK, KPU Wajo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi, KPU secara regulasi di PKPU jelas bahwa KPU telah melakukan titik lokasi APK.
Bagi peserta Pemilu kami telah melakukan bahwa titik lokasi tersebut silahkan penyeberan luasan APK itu ditetapkan di titik lokasi tersebut.
“Besok kita akan lihat tanggal 9 ada rapat koordinasi terkait dengan itu, diluar lokasi, sesuai dengan aturan kecuali yang dilarang ini ada pelanggaran Perda dan seterusnya, nah kalau kita sudah diluar titik lokasi itu sudah jelas memang,” imbuhnya.
Terkait dengan pelanggaran kewenangannya Bawaslu nanti, kami cuma merekomendasikan partai politik untuk tetap berpedoman kepada pemasangan APK sesuai dengan titik yang telah ditentukan oleh KPU, solusi terakhir kami juga mengundang media dalam rapat pembersihan APK APK.
Erwin mengingatkan, terkait dengan masa tenang KPU Kabupaten Wajo menghimbau kepada peserta Pemilu Partai Politik sesuai dengan regulasi PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 27 point empat bahwa peserta Pemilu masa tenang dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
“Dan yang kedua peserta Pemilu akan segera menonaktifkan seluruh akun medsos yang telah didaftarkan oleh KPU,” tandasnya.(red)
Editor : Edi Prekendes