BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Aparat Satresnarkoba Polres Wajo berhasil mengamankan pelaku dalam tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dimana salah satunya merupakan oknum asn lingkup Pemkab Wajo, pada hari jum'at 19 April 2024 Pukul 15.30 Wita lalu.
Kapolres Wajo AKBP H. Fatchur Rochman S.H, M.H kepada awak media ini Kamis 25/04/2024 tak menampik hal tersebut dan membenarkan hal tersebut.
Sementara Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady S.E, mengatakan kalau dirinya bersama Kanit II IPDA Edy Syamsuri S.Sos.,M.A.P., dan Tim Opsnal Narkoba, dimana seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di jln. H. Bahe Kota Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dan setelah anggota melakukan Penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan 1 (Satu) org penyalah guna Narkoba dan 1 ( 1 ) orang pengedar Narkoba dimasing masing lain tempat.
" Benar telah diamankan pelaku tindak pidana narkoba dan salah satunya oknum ASN Pemkab Wajo dan kini telah diamankan di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut". Tuturnya
Kronologi kejadian itu pada hari Jum'at. Tgl 19 April 2024 pukul 15.30 Wita telah mengaman kan Lel WR als FJ dimana ditemukan 1 sacet berukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu yg disimpan dalam lubang setir motornya dan dia akui miliknya yang baru saja dibeli dari lel. Z als.J (Jack Zakariah oknum ASN Bagian Umum Pemkab Wajo)
Seorang ANS Daerah Kabupaten Wajo maka Tim Opsnal pun bergerak untuk mencari tahu keberadaan Lel. Z als. J yang dimaksud dan pada Hati Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, ditemukanlah lel. Z als. J yg sedang berdiri di halaman Kantor Bupati tepatnya di depan ruang Pola kantor Daerah dan langsung Tim Opsnal Narkoba menghampirinya sambil memperkenalkan diri kalau kami dari satuan Narkoba Polres Wajo dan langsung menggeledah Lel. Z als. J dan ditemukanlah 1 sacet kecil berisi kristal bening yg diduga sabu yang disimpan dibalik casing hp Lel. Z als. J.
Setelah diintrogasi dan mengakuinua kalau dirinya telah menjual 1 sacet berukuran kecil pada Lel. WR als. FJ dan menunjukkan masih ada sisa sabu di rumahnya, akhirnya Tim menuju k rumah Lel. Z alias J untuk melakukan penggeledahan dan ditemukanlah sebuah tas kecil yg disimpan di dalam kamar tidur Lel. Z alias J dibawah kolong lemari dan setelah di buka yang disaksikan langsung oleh Lel. Z alias J dan ditemukan 7 sachet ukuran kecil yg diakuinya adalah benar miliknya yg diperoleh dari Kab Pinrang ditemukan 9 sachet ukuran kecil dengan berat bruto 2,532 gram dan saat masih pengembangan selanjutnya. Sambungnya
Saat ini oknum asn dan tersangka lainya menjalani proses hukum dan pasal yang dilanggar :
Pelaku diduga Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 Miliar.
Secara terpisah Sekda Pemkab Wajo, Ir Armayani Msi yang dikonfirmasi terkait adanya oknum asn yang terlibat penggunaan narkoba mengakui telah mengetahui dan mendapatkan informasi tersebut dari Polres Wajo dan menyarankan silahkan proses sesuai aturan hukum. Ucapnya ringkas
Sementara Pj Bupati Wajo, Drs Andi Bataralifu Msi terkait perihal adanya ASN Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab.Wajo a.n. Muh.Zakaria, Bapak Pj.Bupati Wajo meminta agar di tindak tegas sesuai aturan dan tentu sanksinya untuk seorang ASN itu berat dan bisa pemecatan. Cetusnya
Penulis : AE
Editor. : Edi Prekendes