BERITAWAJO.ID, SENGKANG -- Dalam rangka penataan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara efektif, efisien,
akuntabel dan transparan, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengajuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, sebagai Rapat Paripurna V, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2023/2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I Firmansyah Prekesi, Wakil Ketua II Andi Senurdin.
Turut Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, Forkopimda, Pimpinan OPD dan anggota DPRD Wajo.
Bupati Wajo dalam penjelasannya mengatakan Peraturan Daerah ini merupakan landasan
hukum yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.
"Seiring dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah ini
perlu menyesuaikan terhadap perubahan regulasi piutang daerah," ujarnya.
Diapun berharap Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya, dimana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi.
Di kesempatan itu, Pj Bupati Wajo juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Wajo, atas kerja sama yang terjalin selama ini dan pada masa yang akan datang.
"Kami selaku Kepala Pemerintahan dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, tentu bersama DPRD Kabupaten Wajo, bertekad memberi pelayanan yang terbaik bagi kepentingan Masyarakat Wajo untuk mewujudkan kesejahteraan," katanya.
Usai menyampaikan penjelasan Pj Bupati Wajo selanjutnya menyerahkan Ranperda untuk
dibahas dan ditetapkan sebelum sebelum penyampaian Pandangan Umum Anggota DPRD