BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Proyek Sport Center di Kecamatan Tanasitolo telah rampung dan akan diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo. Tetapi dari hasil pekerjaan proyek tersebut masyarakat merasa ditipu karena sarana yang dirancang untuk olahraga ternyata tidak layak digunakan.
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Ada beberapa tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dimana tahapan perencanaan harus dilakukan dengan baik dari dinas terkait, begitu juga dalam hal pelaksaanaan, harus ada tanggungjawab dinas terkait," ujar Wakil Ketua ACC Sulawesi Hamka kepada Tribun-Timur.com, Senin (20/5/2024).
Anggaran yang digunakan sebanyak Rp644.161.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) digunakan tidak masuk akal dibandingkan dari hasil pekerjaan sekarang.
Untuk itu, Masyarakat dan Pemuda Tanasitolo merencanakan Aksi Damai mengenai pembangunan Sport Center Tanasitolo di bawah Koordinatodr Lapangan Rahmatulah, S. Pd.
Aksi Damai di Gedung DPRD Kabupaten Wajo untuk mengadu persoalan proyek lapangan dan Sport Center pada Hari Selasa (28/05/2024).
Mereka memohon kepada DPRD Kabupaten Wajo untuk menghadirkan KADISPORA, INSPEKTORAT, KANIT TIPIKOR, Pihak Kejari Wajo, Kontraktor pelaksana proyek, dan PPK Proyek Sport Center Tanasitolo(red)
Editor : Edi Prekendes