-->

Iklan

Telah Inkracht Jaksa Kejari Wajo Sukses Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta dari Kasus Tipikor

BERWA
Jumat, 17 Mei 2024, 11:01 PM WIB Last Updated 2024-05-17T15:01:21Z

 


BERITAWAJO.ID, MAKASSAR - Kasus Korupsi yang menimpah kepala desa Sakkoli yang berinisial SH. Telah selesai disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Wajo.


Sebelumnya dalam penyidikan, SH. diduga Korupsi dana ganti rugi lahan dalam pembangunan jaringan irigasi di Desa Sakkoli.


"Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yakni Rp754.455.200. Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa yang bersangkutan (SH) sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ramdoni pada saat press conference, Selasa (03/10/2023)


Terungkap di website pengadilan negeri makassar, Hakim mengadili terdakwa SH. dengan hukuman pidana selama 1(satu) tahun 4(empat) bulan dan denda Rp.50.000.000 subsider 1(satu) Bulan. Dimana hukuman tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa dengan hukuman pidana selama 2(dual) tahun dan denda Rp.50.000.000 subsider 3 bulan


Dalam putusan tersebut, terdakwa SH. Harus membayar uang pengganti sebanyak Rp754.455.200 yang telah mengembalikan uang pengganti sebagaimana telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 208/Pen.Pid-SITA/2023/PN Skg ditetapkan tanggal 19 Oktober 2023, dan disetorkan ke nomor rekening 019501001180309 a.n RPL 055 KEJARI SENGKANG UTK PS.


Usai sudah perkara Korupsi kepala Desa Sakkoli yang ditandai dengan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan Eksekusi Putusan pengadilan pada hari Kamis, tanggal 4 April 2024 di Rutan Kelas I Makassar.(red)


Editor : Edi Prekendes 



Komentar

Tampilkan

  • Telah Inkracht Jaksa Kejari Wajo Sukses Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta dari Kasus Tipikor
  • 0

Terkini

Topik Populer