-->

Iklan

DPRD Wajo Paripurnakan Penyerahan RPJPD 2025-2045 dan Penyertaan Modal Bank Sulselbar

BERWA
Jumat, 26 Juli 2024, 10:14 PM WIB Last Updated 2024-07-26T14:15:53Z




BERITAWAJO.ID, SENGKANG -- DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna penyerahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting, yaitu Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna, bersama Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaeni, dan berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Wajo, Jumat, 26 Juli 2024.


Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna, menyampaikan bahwa Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 adalah dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan selama 20 tahun ke depan. "Dokumen ini disusun berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan peningkatan penerimaan daerah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan wilayah kita," ujar Andi Alauddin.


Andi Alauddin juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas penyusunan rancangan ini dan mengajak seluruh pihak untuk memperhatikan dan mengikuti penjelasan tentang substansi dan latar belakang dokumen tersebut. "Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini untuk memastikan pembangunan berkualitas yang dapat mengakomodasi aspirasi dan potensi masyarakat," tambahnya.



Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, dalam sambutannya menyatakan bahwa penyerahan ranperda ini menunjukkan komitmen dan kepedulian terhadap proses pembangunan di Kabupaten Wajo. "Kita harus cermat dalam mengidentifikasi tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan memastikan partisipasi semua pihak dalam mengoptimalkan sumber daya alam kita," kata Andi Bataralifu.


RPJPD 2025-2045 ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Wajo menuju visi Indonesia Emas 2045, sejalan dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.


Penyerahan ranperda penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Sulselbar juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.


DPRD Wajo berharap kedua ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat mendatang untuk memastikan implementasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Wajo.(Humas DPRD Wajo)

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Wajo Paripurnakan Penyerahan RPJPD 2025-2045 dan Penyertaan Modal Bank Sulselbar
  • 0

Terkini

Topik Populer