BERITAWAJO.ID, SENGKANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menetapkan 3 Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda ini melalu Rapat Paripurna DPRd Wajo, Jumat (19/07/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini ini dihadiri Bupati Wajo Andi Bataralifu, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Ridho, Forkopimda, Sekda Wajo, Kepala OPD dan undangan yang hadir.
Tiga Ranperda yang ditetapkan yakni, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna menyampaikan, ketiga Perda yang ditetapkan ini telah melalui tahapan pembentukan perundang-undangan, tahap pembahasan dan pembicaraan tingkat I.
Begitu juga melalui rapat Badan Anggaran, Rapat Pansus dengan pemerintah daerah serta pendapat akhir fraksi dalam rapat finalisasi pembahasan Ranperda. Termasuk telah melalui tahapan fasilitas oleh Biro Hukum Pemprov Sulsel," ungkap Legislator PAN ini.
Lanjut Andi Alauddin, Pembahasan dalam rapat Banggar dan Rapat Pansus bersama pemerintah daerah terhadap masing-masing Ranperda merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan yang akan dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD Wajo
"Sehubungan dengan itu saya ucapkan terimakasih kepada anggota dewan serta Pemda atas ketekunan dan perhatian sehingga pembahasan Ranperda ini dapat dirampungkan," ucapnya.
Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu mengatakan,
terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, bahwa Ranperda ini memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dikatakan, berkenaan dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Wajo Tahun Anggaran 2023, maka diperlukan Rencana Aksi (action plan) berupa pemantauan Tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sesuai dengan rekomendasi.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otoda Kemendagri ini juga mengungkapkan, kalau diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah terkait.
"Di masa yang akan datang diharapkan kita dapat melakukan langkah-langkah yang tepat, guna meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta berupaya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo," ujar Andi Bataralifu.
Sementara terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, lanjut dia, secara bertahap dapat memperbaiki kualitas piutang daerah pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dan mendorong pemda untuk memaksimalkan penyelesaian piutang dengan cermat sehingga tercipta mekanisme penghapusan piutang yang akuntabel.
Untuk Ranperda produk hukum daerah tambah dia, merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami dari Pemerintah Daerah sangat mendukung terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah ini yang merupakan Rancangan Perda Inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab.Wajo," pungkasnya. (Humas DPRD Wajo)
Editor : Edi Prekendes