-->

Iklan

Kantor Pertanahan ATR / BPN Wajo Diduga Pelayanan Ruwet dan Banyak Pungli

BERWA
Rabu, 24 Juli 2024, 3:54 PM WIB Last Updated 2024-08-05T05:51:59Z



BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Pelayanan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo belakangan ini ramai menjadi sorotan warga.

Pasalnya, tak sedikit keluhan masyarakat tentang pelayanan Kantor BPN Wajo yang dinilai lamban dan bahkan terdapat indikasi pungli.

Terbukti lambannya penanganan dari pihak BPN dalam melayani masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas atas kepemilikan tanah maupun perubahan status tanahnya.

Pengurusan SHM di BPN di Kabupaten Wajo, itu sangat ribet, berbelit belit dan harus selalu bolak balik untuk kelengkapan berbagai berkas, inilah itulah dan ini membuat sudah memakan waktu dan biaya.” keluh Andika dan Andi serta beberapa warga lainya yang ditemui awak media ini, Selasa 23 Juli 2024. Pada saat pengurusan Setifikat Hak Milik (SHM) tanah di BPN Wajo Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Andi mengatakn bahwa pihak BPN tidak memberikan informasi dan memeriksa berkas yang diajukan oleh pemohon sebelum didaftarkan secara resmi

“Seharusnya pihak BPN Wajo memeriksa berkas yang diajukan dan memberikan informasi kepada pemohon tentang syarat atau kelengkapan yang dibutuhkan saat dalam pengurusan. Tapi ini terkesan ribet dan berbelit belit dan ada kesan indikasi kesengajaan dengan alasan tertentu.” kata Andi.

Dikatakan bahwa tindakan pelayanan BPN sangat merugikan pemohon. “Tak hanya prosesnya juga lama bahkan sampai setahun sertifikatnya belum diterbitkan.” ungkapnya.



Dilain pihak saat di temui di ruangan Kantor BPN Wajo Selaku pejabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Yusuf Pakidi meyampaikan bahwa hal yang kemarin terkait pengurusan sertifikat hak milik oleh pemohon terkesan lama di sebabkan karena pada saat pengajuan pendaftaran hak milik di lokasi benar tanah pertanian, tanah kosong, namun setelah pihak BPN turun meninjau lokasi ternyata sudah ada proses pembagunan yang seharusnya mengantongi hak guna bangunan Namun hanya memiliki surat akta pendirian.” jelasnya.

Yusuf selaku Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran, juga meyampaikan bahwa pihak BPN Wajo akan memperbaiki kinerja yang selama ini menjadi sorotan masayarakat.(@)


Editor :Edi Prekendes 




Komentar

Tampilkan

  • Kantor Pertanahan ATR / BPN Wajo Diduga Pelayanan Ruwet dan Banyak Pungli
  • 0

Terkini

Topik Populer