BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2018 – 2021.
Penetapan ke 3 tersangka itu disampaikan lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun SH, MH didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah dan Kasi Pidsus, Andi Trismanto melalui pres release di kantor Kejari Wajo Jl. Kejaksaan. Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wita.
Andi Usama Harun menerangkan bahwa kasus BPNT mulai pada tahun 2018 hingga 2021. Dimana setelah melalui proses hukum yang berjalan selama ini dan hasil perhitungan yang dilakukan pihak BPK RI telah ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp 9,7 Milliar lebih.
” 3 orang tersangka yakni berinisial S, selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial
Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela telah ditetapkan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah”. Ucapnya
Selanjutnya, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.
Kejari Wajo mengungkapkan bahwa kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lainya yang ikut terlibat.
” Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka atau pihak pihak lain yang ikut terlibat didalam kasus ini , kita lihat perkembangan dan kelanjutan proses kasusnya” Tutupnya
Penulis: AI
Editor. : Edi Prekendes