BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Kecelakaan beruntun yang terjadi di Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, pada Sabtu lalu (29/6/2024). Mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia dan 5 (lima) orang lainnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit Hikmah Citra Medika Sengkang untuk mendapatkan perawatan.
Sebanyak 3 (tiga) kendaraan bermotor rusak parah akibat terjadinya peristiwa kecelakaan ini.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP. Desi Ayu Dewi Putri, SIK. menghimbau kepada seluruh orang tua agar memberi perhatian kepada seluruh anak yang hendak mengendarai motor. Pasalnya, peristiwa kecelakaan beruntun ini 3 (tiga) diantaranya masih berada di bawah cukup umur mengendara.
"Kami menghimbau bahwa atensi orang tua kepada anak-anak harus ditingkatkan karena 7 (tujuh) yang terlibat di kecelakaan ini karena 3 (tiga) diantaranya masih di usia minimal untuk mengendarai kendaraan," imbaunya.
Selain itu, Kasat Lantas Polres Wajo, Desi Ayu Dewi, SIK.menyoroti peristiwa kecelakaan ini. Karena diantara korban ada yang berboncengan 4 (empat) tidak sesuai dengan etika berkendara.
Menurutnya, pihak kepolisian jauh-jauh hari sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan beruntun ini, gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat baik di lingkungan sekolah-sekolah dan tempat umum lainnya.
Lanjut Kasat Lantas Polres Wajo, Desi Ayu Dewi, SIK. berharap masyarakat ikut serta bersosialisasi tentang pentingnya beretika ketika berkendara.
"Kami mengharapkan peran serta orang tua serta masyarakat membantu kami menyadarkan meningkatkan etika berlalu lintas pada masyarakat di luar sana," katanya.
Lebih jelas lagi, bahwa etika berlalu lintas dan cukup umur mengendara sudah diatur di Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
''Di sini sudah ada legalitas terkait batasan usia yang bisa kami lakukan penindakan terhadap masyarakat di bawa umur apabila tetap mengendarai kendaraan namun tidak memenuhi batas legal usia memiliki surat izin mengemudi," tutup Kasat Lantas Polres Wajo.(red)
Editor : Edi Prekendes